PPPK Paruh Waktu Masuk Prioritas TKD 2026, Pemda Diminta Taati Aturan
KILASKINI.COM — Pemerintah daerah mendapat pijakan lebih tegas untuk menyejahterakan PPPK Paruh Waktu setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026 meminta penyesuaian anggaran TKD 2026. Dalam prioritas penggunaan anggaran itu, pemenuhan belanja jasa PPPK Paruh Waktu dicantumkan secara eksplisit. Pemerintah pusat juga menyiapkan tambahan TKD sekitar Rp18,9 triliun melalui KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Pemerintah pusat turut menggelontorkan tambahan TKD sekitar Rp18,9 triliun lewat KMK Nomor 198 Tahun 2026. Dana itu antara lain diarahkan membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK. Bagi PPPK Paruh Waktu, persoalannya bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Siapa yang Terdampak
Di balik nomenklatur "belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu", ada guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga kependidikan yang tetap menjalankan pelayanan publik. Mereka menunggu kepastian penghasilan sekaligus status pekerjaan. Harapan kepada pemerintah daerah bukan hanya menganggarkan, tetapi memastikan penghasilan disusun layak, tepat waktu, transparan, dan manusiawi sesuai kemampuan fiskal daerah.
Respons Forum PPPK Paruh Waktu Konawe Selatan
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Selatan, Guntur Tanggapili S.Pt., menyatakan masuknya belanja jasa PPPK Paruh Waktu dalam skema prioritas penggunaan penyesuaian TKD 2026 harus jadi perhatian serius pemerintah.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan harapan, pemerintah pusat sudah memberikan arah yang jelas bahwa pemenuhan belanja jasa PPPK paruh waktu menjadi salah satu prioritas penggunaan penyesuaian anggaran. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah tidak menempatkan PPPK paruh waktu sebagai pilihan terakhir dalam penyusunan anggaran," ujarnya.
Guntur menegaskan Forum PPPK Paruh Waktu Konawe Selatan akan terus mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat di daerah.
"Kami tidak meminta sesuatu di luar ketentuan. Kami hanya meminta agar kebijakan pemerintah pusat yang sudah menempatkan PPPK PW dalam prioritas penganggaran benar-benar dilaksanakan di daerah secara adil, bijaksana, dan manusiawi. Jangan sampai mereka diminta memberikan pelayanan terbaik, namun kepastian penghasilannya justru diletakkan paling belakang," harapnya.
Mengapa Kebijakan Ini Penting
Penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pos anggaran. Itu adalah hak atas penghargaan terhadap pekerjaan dan pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat. TKD boleh berbicara tentang transfer ke daerah, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kebijakan itu hadir nyata dalam kehidupan para PPPK Paruh Waktu.
Surat Edaran Mendagri telah memberikan arah. Pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian anggaran TKD 2026, dan perhatian publik berikutnya tertuju pada implementasinya. Apakah pemerintah daerah benar-benar akan memprioritaskan kebutuhan penghasilan PPPK Paruh Waktu, atau tambahan TKD hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran.