Pencarian

Gaji PPPK Paruh Waktu Nias Barat Naik Jadi Rp 750 Ribu, Cair Oktober 2026

Sabtu, 26 September 2026 • 07:21:01 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Nias Barat Naik Jadi Rp 750 Ribu, Cair Oktober 2026
Pemkab Nias Barat menaikkan penghasilan PPPK Paruh Waktu dari Rp 250 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan.

KILASKINI.COM — Pemerintah Kabupaten Nias Barat menaikkan penghasilan PPPK Paruh Waktu dari Rp 250 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan, dengan pembayaran ditargetkan mulai Oktober 2026. Kenaikan ini disampaikan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu dalam Rapat Paripurna DPRD di Lahomi, Jumat (25/9/2026), bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemkab perlu memastikan kelengkapan administrasi mereka agar pencairan tidak tertunda.

Menurut Eliyunus, kenaikan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak pegawai di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pembayaran ditargetkan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026, setelah seluruh kelengkapan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan.

Besaran Kenaikan Penghasilan PPPK Paruh Waktu

Penghasilan PPPK Paruh Waktu yang semula dialokasikan Rp 250 ribu per bulan disesuaikan menjadi Rp 750 ribu per bulan. Kenaikan ini berlaku bagi pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Eliyunus mengatakan percepatan administrasi menjadi kunci agar pembayaran bisa direalisasikan sesuai jadwal. Ia telah meminta perangkat daerah terkait mempercepat proses tersebut.

"Kami memahami harapan saudara-saudara PPPK Paruh Waktu. Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pemerintah tetap berupaya memberikan perhatian dengan meningkatkan penghasilan dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. Saya sudah meminta perangkat daerah terkait mempercepat administrasinya agar pembayaran dapat dilaksanakan pada Oktober 2026," ujar Eliyunus.

Siapa yang Berhak Menerima

Kenaikan penghasilan ini menyasar pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Informasi mengenai daftar nama dan kriteria penerima dapat diakses melalui perangkat daerah terkait di lingkungan pemkab setempat.

Pemkab menekankan bahwa pencairan bergantung pada rampungnya kelengkapan administrasi masing-masing pegawai. Karena itu, pegawai yang belum melengkapi berkas diminta segera berkoordinasi dengan instansi tempat mereka bertugas.

Jadwal Pencairan

Pembayaran penghasilan Rp 750 ribu per bulan ditargetkan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026. Jadwal ini bersamaan dengan proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Nias Barat.

Belum ada keterangan resmi mengenai mekanisme teknis pencairan, termasuk bank penyalur atau metode pembayaran yang akan digunakan. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung kepada perangkat daerah yang menangani kepegawaian dan keuangan di Pemkab Nias Barat.

Konteks Perubahan APBD 2026

Kenaikan penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah yang semula Rp 606,39 miliar diproyeksikan menjadi Rp 880,11 miliar.

Belanja daerah dirancang Rp 991,04 miliar, sementara penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 112,27 miliar. Eliyunus menegaskan anggaran perubahan diarahkan pada kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.

"Yang terpenting bukan seberapa besar angka APBD, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Setiap rupiah harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Bupati.

Pengawasan dan Pengaduan

Eliyunus mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran. Menurutnya, proses Perubahan APBD dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan serta dibahas bersama DPRD.

"Yang kita kejar bukan sekadar habisnya anggaran, tetapi hasil dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.

Masyarakat maupun pegawai yang ingin menyampaikan pertanyaan atau keluhan terkait pencairan dapat menyalurkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Nias Barat atau perangkat daerah terkait. Waspadai pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dengan meminta imbalan tertentu.

Sumber: poskotasumatera.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks