KILASKINI.COM — Sebanyak 491 pemerintah kabupaten/kota tercatat belum mampu menutupi belanja pegawai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri berdasarkan realisasi APBD per Agustus 2026. Angka itu setara 89,93 persen dari 546 daerah yang dihitung Kementerian Keuangan, sementara DPR menyepakati Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735,0 triliun. Warga di daerah dengan ruang fiskal sempit berisiko merasakan langsung dampaknya, mulai dari perbaikan jalan hingga penyaluran bantuan sosial.
DPR resmi menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 senilai Rp735,0 triliun pada 29 September 2026. Pagu itu naik Rp38,1 triliun atau 5,47 persen dibandingkan outlook 2026, tetapi masih tertinggal Rp114,0 triliun dari realisasi 2025 yang mencapai Rp849,0 triliun.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelumnya mengusulkan tambahan pagu Rp45,2 triliun sehingga menjadi Rp780,2 triliun. Usulan itu muncul karena banyak pemerintah daerah dinilai tidak sanggup menopang kebutuhan anggarannya secara mandiri lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berapa Besar Transfer Pusat ke Daerah
Kajian NEXT Indonesia Center mencatat porsi TKD pernah menyentuh rekor tertinggi pada 2016, yakni 38,09 persen dari total belanja negara. Porsinya kemudian merosot dari realisasi Rp849,0 triliun pada 2025 menjadi Rp696,9 triliun pada proyeksi outlook 2026.
Deretan angka itu berstatus administrasi berbeda karena mencakup realisasi, outlook, dan alokasi anggaran. Angka-angka tersebut belum merefleksikan hasil akhir penyaluran dana ke daerah.
Siapa Daerah yang Paling Rentan
Data realisasi APBD per Agustus 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan terhadap 546 pemerintah kabupaten/kota menunjukkan hanya 55 daerah yang perolehan PAD-nya memadai untuk menutupi belanja pegawai. Sisanya, 491 daerah atau 89,93 persen, membukukan belanja pegawai yang jauh melampaui raihan PAD setempat.
Di tingkat provinsi, lebih dari separuh wilayah sudah punya kapasitas cukup, termasuk seluruh pemprov di Jawa, Bali, dan Kalimantan. Di level kabupaten/kota se-Kalimantan, baru satu daerah yang PAD-nya sanggup menanggung belanja pegawai, sedangkan seluruh pemerintah daerah di Papua dilaporkan belum mampu.
Pada postur rencana APBD 2026, PAD rata-rata hanya berkontribusi 48,19 persen terhadap penerimaan provinsi. Porsinya mengecil di tingkat kabupaten/kota menjadi 18,74 persen.
Wilayah Jawa dan Bali mencatat ketahanan terkuat dengan porsi PAD 64,96 persen di level provinsi dan 32,81 persen di kabupaten/kota. Papua berada di posisi terendah, yakni 19,77 persen dan 4,54 persen.
DKI Jakarta (80,71 persen) dan Kabupaten Badung (92,23 persen) mencatat rasio PAD tertinggi di kelasnya berkat sokongan pajak daerah. Tidak ada satu pun daerah yang target PAD-nya sanggup menutup keseluruhan rencana belanja, dengan rasio tertinggi baru 77,63 persen untuk provinsi dan 82,69 persen untuk kabupaten/kota.
Mengapa Ini Penting bagi Warga
Keterbatasan ruang fiskal berisiko menunda pengerjaan perbaikan jalan, penyediaan fasilitas belajar di sekolah, pengadaan sarana kesehatan, hingga distribusi bantuan sosial. Belanja gaji aparatur tetap berjalan, tetapi belanja pelayanan publik bisa tertahan.
Pemangkasan dana transfer yang dipukul rata dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses layanan publik antardaerah. Daerah dengan PAD kecil punya bantalan lebih tipis dibanding daerah kaya pajak daerah.
"Kebutuhan belanja daerah tidak ikut mengecil ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang. Gaji pegawai dan pelayanan dasar tetap harus dibayar. Karena itu, yang perlu kita lihat bukan hanya besar-kecilnya angka transfer, tetapi juga seberapa kuat daerah menopang dirinya sendiri," kata Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
"PAD yang lebih kecil dari belanja pegawai tidak berarti gaji belum dibayar. Daerah memakai sumber lain dalam APBD, termasuk transfer pusat. Tetapi ini menunjukkan seberapa besar fondasi keuangan daerah bertumpu pada kiriman dari pusat," ujar Herry.
Apa yang Perlu Dicermati ke Depan
Herry menilai kemandirian fiskal tidak cukup diukur dari porsi PAD dalam pendapatan karena rasio itu bisa membesar hanya saat pendapatan lain menurun. Menurut dia, tekanan anggaran jangan sampai membuat warga makin sulit mendapat akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Fokus pengawasan, kata dia, semestinya menyasar ketahanan finansial daerah, bukan sekadar memperdebatkan nominal transfer. Volume belanja di daerah tidak serta-merta berkurang saat kucuran dana dari pusat menyusut.
Bagi warga yang ingin memantau anggaran daerah dan penyaluran bantuan sosial di wilayahnya, informasi resmi dapat diakses melalui kanal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah setempat. Waspadai pihak yang menjanjikan kemudahan akses bantuan sosial dengan meminta biaya atau data pribadi secara paksa.