Pencarian

APBN 2027 Disahkan, Subsidi Energi Dipangkas Rp11,44 Triliun

Rabu, 30 September 2026 • 05:01:01 WIB
APBN 2027 Disahkan, Subsidi Energi Dipangkas Rp11,44 Triliun
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-7 pengesahan RUU APBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta.

KILASKINI.COM — DPR RI resmi mengesahkan APBN 2027 dengan belanja negara Rp4.106 triliun, sementara alokasi subsidi energi turun menjadi Rp261,5 triliun atau berkurang Rp11,44 triliun dari sebelumnya Rp272,94 triliun. Pemangkasan terbesar menyasar subsidi BBM dan LPG 3 kilogram, sedangkan subsidi listrik tetap Rp130,11 triliun. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini bergantung pada solar, minyak tanah, dan LPG 3 kg perlu mencermati perubahan volume dan mekanisme penyaluran tahun depan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dengan total belanja negara Rp4.106 triliun. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Seluruh fraksi yang hadir menyatakan menerima dan menyetujui rancangan undang-undang tersebut untuk disahkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum mengetukkan palu tanda pengesahan.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan.

Besaran Subsidi Energi: Turun Rp11,44 Triliun

Anggaran subsidi energi dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp261,5 triliun. Angka itu turun Rp11,44 triliun dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp272,94 triliun.

Rinciannya, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram disepakati Rp131,39 triliun. Sementara subsidi listrik tetap dialokasikan Rp130,11 triliun, tidak mengalami pemangkasan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan penurunan anggaran subsidi sejumlah komoditas bukan berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

"Perlu kami jelaskan kepada sidang dewan yang terhormat kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian terhadap rakyat miskin menurun," ujar Said.

Volume BBM Bersubsidi Turun Jadi 19,56 Juta KL

Pemerintah dan DPR menyepakati volume BBM bersubsidi pada 2027 sebesar 19,56 juta kiloliter (KL). Jumlah itu lebih rendah dari alokasi sebelumnya yang mencapai 20,09 juta KL.

Minyak tanah justru naik dari 539 ribu KL menjadi 561 ribu KL. Sebaliknya, volume minyak solar dipangkas dari 19,56 juta KL menjadi 19 juta KL.

Volume LPG tabung 3 kilogram juga diturunkan dari 8,95 juta metrik ton (MT) menjadi 8 juta MT. Pemerintah dan DPR turut menyepakati subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.

Mengapa Subsidi Dipangkas?

Said menjelaskan penyesuaian volume dan anggaran subsidi dilakukan bersamaan dengan pembenahan data penerima. Tujuannya agar subsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan penggunaan anggarannya lebih efisien.

Pembenahan data penerima menjadi kunci. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap anggaran subsidi energi tidak lagi bocor ke pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Pemangkasan volume solar dan LPG 3 kilogram berpotensi memengaruhi ketersediaan kedua komoditas itu di pasar. Masyarakat yang selama ini mengandalkan LPG 3 kg untuk rumah tangga perlu mencermati aturan penyaluran yang akan berlaku tahun depan.

Subsidi listrik yang tetap Rp130,11 triliun menjadi kabar baik bagi pelanggan rumah tangga kecil. Tidak ada perubahan alokasi untuk sektor ini dalam APBN 2027.

Informasi lengkap mengenai mekanisme penyaluran, kriteria penerima, dan jadwal berlaku dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pendaftaran penerima subsidi dengan imbalan uang.

Sumber: listrikindonesia.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks