KILASKINI.COM — DPRD Provinsi Riau bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pertamina, dan BPH Migas menyepakati pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyimpangan BBM Bersubsidi. Kesepakatan diambil dalam rapat Komisi IV DPRD Riau yang membahas kelangkaan BBM bersubsidi di provinsi tersebut. Rapat juga dihadiri asosiasi profesi mitra Pertamina, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir pada prinsipnya menyetujui pembentukan Satgas Pemberantasan Penyimpangan BBM Bersubsidi di Provinsi Riau. Kesepakatan ini belum final karena masih akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan DPRD Riau bersama pihak-pihak terkait mengenai mekanisme dan langkah pembentukannya.
Mengapa Satgas Ini Dibutuhkan
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Manahara Napitupulu, menilai kelangkaan BBM bersubsidi di Riau bukan semata soal ketersediaan pasokan. DPRD juga menerima laporan soal dugaan penyimpangan atau distorsi penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Kita pandang mereka yang menyuarakan ini sebagai pejuang rakyat yang peduli atas fenomena kelangkaan BBM di masyarakat," ujar Manahara, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat itu, sejumlah organisasi masyarakat menyampaikan temuan lapangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum pelaku usaha.
Siapa yang Dilarang Pakai BBM Subsidi
Manahara menegaskan BBM subsidi seharusnya hanya dinikmati pihak yang berhak. Ia menyoroti keberadaan industri di daerah yang menurut aturan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
"BBM subsidi itu kan harusnya dinikmati oleh yang punya hak. Di daerah kita ada industri, dan sudah diatur dalam Perpres bahwa industri pertambangan dan perkebunan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelasnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Menurutnya, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kuota BBM Riau dan Permintaan Tambahan
Kuota BBM untuk Riau tahun ini awalnya ditetapkan 1.050 kiloliter. Pada 1 September 2026, Gubernur Riau meminta penambahan kuota menjadi 1.150 kiloliter agar kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun terpenuhi.
"Kami juga bertanya ke Pertamina. Mereka sudah menganalisis kecukupan untuk triwulan keempat, dimana diperkirakan stok akan terkuras karena kebutuhan yang meningkat," tambah Manahara.
Peningkatan kebutuhan BBM, kata Manahara, turut dipengaruhi bertambahnya jumlah kendaraan dari tahun ke tahun, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga.
Kewenangan Penyidikan dan Langkah Berikutnya
Terkait penanganan dugaan penyimpangan, Manahara menyebut pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa penyidikan perkara BBM memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing. Selain Polri, terdapat pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian ESDM.
"Jika ada indikasi penyimpangan yang masuk ke ranah korupsi, baru Kejaksaan akan ikut terlibat," pungkasnya.
Manahara berharap satgas yang nantinya terbentuk dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat Riau terpenuhi.
"Ibarat makan, tidak sekenyang seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya terpenuhi nutrisi yang dibutuhkan harian. Begitu juga BBM ini, semuanya bisa beroperasi dengan baik tanpa hambatan," ujarnya.
DPRD Riau akan menyampaikan hasil pembahasan ini kepada pimpinan untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau kanal pengaduan resmi Pertamina dan BPH Migas.