Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Perkebunan PT PSMI di Lahan Inhutani Lampung
KILASKINI.COM — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI). Kedua saksi yang memenuhi panggilan adalah BS dari Kementerian Kehutanan dan V dari bagian finance PT PSMI. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat korporasi tersebut.
Menurut keterangan tertulis Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Penyidik menegaskan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," demikian bunyi keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kamis (8/10).
Dugaan Penguasaan Lahan Selama 19 Tahun
Kejaksaan Agung menduga PT PSMI telah beroperasi secara melawan hukum selama 19 tahun. Perusahaan itu disangka menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V sejak 2007 hingga kini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan, lahan yang dikuasai PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare kawasan yang izinnya dipegang Inhutani sejak 1996. Dari jumlah itu, lahan yang diduga diserobot untuk perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare.
Angka tersebut setara 58% dari total lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Luasnya lahan yang disengketakan menjadikan perkara ini salah satu yang paling signifikan dalam penanganan korupsi sektor kehutanan.
Posisi Kedua Saksi dalam Penyidikan
BS yang berasal dari Kementerian Kehutanan diperiksa untuk mendalami aspek perizinan dan tata kelola kawasan hutan. Sementara V dari bagian finance PT PSMI dimintai keterangan soal aliran dana dan operasional perusahaan.
Kehadiran keduanya menunjukkan penyidik menyisir dua sisi sekaligus: sisi regulator yang mengeluarkan izin dan sisi korporasi yang menjalankan operasi perkebunan. Kombinasi keterangan ini diharapkan memperkuat konstruksi perkara.
Dampak bagi Sektor Kehutanan dan Perkebunan
Kasus ini menyorot tata kelola kawasan hutan industri yang melibatkan perusahaan negara seperti Inhutani. Bagi pelaku usaha di sektor perkebunan, perkara PSMI menjadi pengingat soal pentingnya verifikasi status lahan sebelum ekspansi.
Penyidik belum mengungkap berapa kerugian negara yang timbul dari dugaan penyerobotan lahan tersebut. Kejaksaan juga belum menyampaikan apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Proses penyidikan masih berlanjut dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara mengedepankan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan kepastian hukum.