FSB Nilai Indonesia Belum Patuh soal Pendanaan Bank Gagal, Hanya 4 Negara Lolos

FSB menempatkan Indonesia dalam kategori "materially non-compliant" terkait pendanaan publik untuk bank gagal.
Penulis: Doni
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:01:31 WIB

KILASKINI.COM — Financial Stability Board menempatkan Indonesia dalam kategori "materially non-compliant" terkait kesiapan mekanisme pendanaan publik untuk bank besar yang gagal. Dari 19 yurisdiksi yang dikaji, hanya Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong yang dinilai patuh sepenuhnya. Posisi Indonesia setara dengan Swiss dan China, sementara Singapura menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara dengan nilai lebih baik.

Lembaga pengawas stabilitas keuangan global Financial Stability Board (FSB) merilis hasil kajian atas 19 yurisdiksi soal kesiapan menghadapi kegagalan bank sistemik. Indonesia masuk kelompok yang dinilai "materially non-compliant", atau belum sepenuhnya patuh secara material terhadap rekomendasi mekanisme public sector backstop.

Mekanisme tersebut berfungsi menyediakan pendanaan darurat dari pemerintah agar bank gagal bisa dibubarkan atau dijual secara aman, tanpa harus lewat jalur nasionalisasi. FSB menilai celah ini membuat banyak negara rentan ketika bank besar kembali kolaps.

Empat Negara dengan Nilai Patuh Penuh

Dari seluruh yurisdiksi yang dikaji, hanya empat yang dinilai patuh sepenuhnya karena sudah punya fasilitas likuiditas untuk bank bermasalah. Keempatnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong.

Satu tingkat di bawahnya, kategori "largely compliant" diisi Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan. Singapura menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara dalam kajian ini yang nilainya lebih baik dari Indonesia.

Indonesia berada di kelompok ketiga bersama Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Dengan delapan anggota, kelompok ini menjadi yang terbesar dalam kajian FSB.

Di posisi terbawah, India dan Argentina menyandang status "non-compliant" atau tidak patuh sama sekali. Keduanya dinilai belum memiliki fasilitas sektor publik apa pun untuk menyediakan pendanaan darurat bagi bank gagal.

Masalah Kredibilitas Jadi Temuan Utama

FSB menyoroti bahwa sebagian besar celah yang ditemukan berkaitan dengan kredibilitas mekanisme, bukan sekadar ketersediaan aturan. Kurang dari separuh yurisdiksi dinilai punya mekanisme yang jelas, mampu menyediakan likuiditas dalam skala dibutuhkan, dan bisa dipakai tepat waktu.

"Memiliki mekanisme pendanaan backstop sektor publik yang kredibel adalah hal yang esensial. Pekerjaan lebih lanjut sangat dibutuhkan untuk menuntaskan implementasi rekomendasi FSB," ujar Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol Soledad Núñez, yang memimpin kajian tersebut.

FSB juga mengingatkan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup. Menurut lembaga itu, strategi resolusi bisa sulit atau bahkan mustahil dijalankan tanpa pendanaan publik sementara, meski aturan untuk membebankan kerugian ke pemegang saham dan merekapitalisasi bank sistemik sudah tersedia.

Pelajaran dari Krisis Credit Suisse 2023

Kebutuhan dana dalam jumlah sangat besar bisa muncul cepat ketika bank besar bermasalah, untuk memenuhi penarikan dana nasabah dan tagihan kreditur. Hal itu terlihat saat Credit Suisse dilanda krisis pada 2023.

Bank sentral Swiss kala itu menyalurkan fasilitas likuiditas darurat dan pinjaman senilai CHF168 miliar agar Credit Suisse bertahan hingga penjualannya ke UBS disepakati. Pinjaman tersebut kemudian dilunasi atau dibatalkan beberapa bulan setelahnya.

FSB menilai penyelamatan itu menunjukkan Swiss punya tingkat kesiapan tinggi. Namun langkah tersebut dijalankan lewat dekret darurat, sementara aturan backstop likuiditas publik Swiss masih dibahas di parlemen. Kondisi inilah yang membuat Swiss tetap masuk kategori tidak patuh secara material, sama seperti Indonesia.

Uni Perbankan Eropa dan Bantahan Argentina

Uni Perbankan Eropa yang beranggotakan 21 negara telah menghimpun lebih dari 81 miliar euro dalam Single Resolution Fund (SRF) untuk dana darurat bank gagal. Meski begitu, FSB menilai SRF masih terkendala ketidakpastian kemampuan menghimpun dana tambahan di pasar utang jika dananya habis.

Bank sentral Argentina membantah hasil kajian tersebut. Juru bicaranya menyatakan laporan FSB tidak mencerminkan kondisi perbankan di negaranya, yang memiliki pasar kredit swasta sangat kecil setelah puluhan tahun dilanda volatilitas makroekonomi dan kini menjalani proses stabilisasi di bawah Presiden Javier Milei.

"Tingkat permodalan bank-bank Argentina melampaui rata-rata internasional dan bank sentral lebih dari memenuhi standar likuiditas internasional," kata juru bicara bank sentral Argentina.

Apa Artinya bagi Otoritas Keuangan Indonesia

Kajian ini terbit hampir dua dekade setelah krisis keuangan global 2008. FSB menemukan banyak pemerintah masih belum menerapkan salah satu instrumen kunci yang kemungkinan besar dibutuhkan ketika bank besar kembali kolaps.

Bagi Indonesia, status "materially non-compliant" menjadi sinyal bahwa kerangka resolusi bank sistemik masih perlu dilengkapi, khususnya dari sisi jaminan pendanaan publik yang kredibel dan bisa dieksekusi cepat. Tanpa itu, opsi penanganan bank gagal berisiko menyempit ke nasionalisasi atau bergantung pada dekret darurat semata.

Reporter: Doni