KILASKINI.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengalihkan aset lahan seluas 45 hektare di Depok, Jawa Barat, kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendukung program rumah subsidi. Lahan ini diproyeksikan menampung lebih dari 150 ribu unit hunian, terutama rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Proses pengalihan aset merupakan hasil rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diharapkan segera ditindaklanjuti.
"Pada intinya kami sangat berterima kasih kepada BPK karena rapat hari ini akhirnya membuahkan sebuah hasil yang insya Allah akan cukup konkret untuk segera dilaksanakan, yaitu iktikad dari kami, dari Kementerian Komdigi untuk mengalihstatuskan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat," kata Meutya di Gedung BPK, Rabu (7/10/2026).
Besaran dan Peruntukan Lahan
Lahan seluas 45 hektare di Depok ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian, khususnya rumah susun subsidi. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut lahan ini sebagai aset yang cukup besar untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
Maruarar bahkan membandingkan luas lahan tersebut dengan aset yang sebelumnya diberikan Lippo untuk pembangunan hunian di Meikarta, yakni sekitar 30 hektare.
"Saya juga berterima kasih kepada Ibu Meutya Hafid, Menteri Komdigi Republik Indonesia, karena sudah memberikan dukungan yang luar biasa berupa pengalihan aset seluas 45 hektare di Depok," ujar Maruarar.
"Itu sangat besar, lebih besar dari hibah dari Lippo di Meikarta yang sebesar 30 hektare," katanya menambahkan.
Potensi Unit Hunian
Dengan desain pembangunan yang tepat, Maruarar memperkirakan lahan tersebut dapat menampung lebih dari 150 ribu unit hunian. Perkiraan ini mengacu pada rencana pemanfaatan lahan sekitar 30 hektare di Meikarta yang dalam desain awal disebut dapat menampung sekitar 141 ribu unit.
"Lalu saya duga dengan desain yang baik, saya rasa bisa lebih dari 150 ribu unit," ungkapnya.
Meski demikian, jumlah unit yang nantinya dapat dibangun di atas lahan 45 hektare tersebut masih harus dihitung lebih lanjut. Perhitungan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan tata ruang sebelum pembangunan dimulai.
Syarat dan Kriteria Penerima
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai syarat dan kriteria penerima rumah subsidi dari lahan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan jadwal pembangunan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian PKP.
Cara Mengakses Informasi
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan program ini dapat memantau pengumuman resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pastikan informasi diperoleh dari sumber terpercaya untuk menghindari hoaks dan penipuan berkedok pendaftaran rumah subsidi.
Waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan program pemerintah dan meminta sejumlah uang untuk mempercepat pendaftaran. Seluruh proses pendaftaran rumah subsidi tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.