Kemensos Tetapkan 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
KILASKINI.COM — Kementerian Sosial menetapkan 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat untuk tahun anggaran 2026 melalui pengumuman nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026. Rekrutmen ini menyasar lulusan PPG Prajabatan dan PPG Calon Guru, baik yang belum terdata di Dapodik maupun yang sudah tercatat sebagai guru non-ASN. Pendaftaran dan seleksi dijadwalkan sepanjang 2026, dengan batas waktu rangkaian pengadaan per 9 Oktober 2026.
Kementerian Sosial membuka jalur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di Sekolah Rakyat. Alokasi 3.053 formasi tahun anggaran 2026 tertuang dalam pengumuman nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026, dan jumlah itu khusus untuk jabatan guru, bukan gabungan seluruh tenaga kependidikan.
Pengadaan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat diumumkan lewat pengumuman terpisah, sehingga rincian kriteria kedua kelompok jabatan perlu diperiksa sendiri-sendiri. Besarnya alokasi formasi tidak menjamin semua pelamar diterima; kelulusan tetap mengikuti hasil seleksi dan ketentuan kebutuhan jabatan yang ditetapkan panitia.
Siapa yang Boleh Melamar
Rekrutmen 2026 secara khusus ditujukan kepada lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang memenuhi persyaratan. Sasaran itu mencakup lulusan yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, maupun lulusan yang sudah tercatat sebagai guru non-ASN.
Status di Dapodik menjadi salah satu unsur yang perlu dicek sebelum menilai kesesuaian dengan kriteria. Meski termasuk kelompok sasaran, pelamar tetap harus lolos ketentuan akademik, usia, sertifikat pendidik, dan syarat administratif lain. Ijazah sarjana pendidikan saja tidak otomatis memenuhi kualifikasi.
Persyaratan Umum
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia: paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Catatan pidana: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman dua tahun atau lebih.
- Riwayat kerja: tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status atau pekerjaan yang disebut dalam ketentuan seleksi.
- Status kepegawaian: tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Politik: tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Pendidikan: memiliki ijazah S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan, serta sertifikat pendidik.
- Kesehatan: sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan, bebas NAPZA, dan memiliki catatan kepolisian yang memenuhi ketentuan.
- Penempatan: bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahapan Seleksi
- Pendaftaran melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
- Pemeriksaan administrasi.
- Ujian kompetensi.
- Seleksi tambahan.
- Pengumuman hasil setelah masa sanggah.
- Pemberkasan bagi peserta yang lulus.
Pengumuman hasil integrasi setelah masa sanggah diterbitkan pada 11 September 2026. Peserta yang lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 23 September 2026.
Cara Cek Hasil dan Status Pendaftaran
Peserta yang sudah mengikuti seleksi dapat mencocokkan status kelulusan lewat akun SSCASN dan dokumen resmi panitia. Hingga 9 Oktober 2026, belum ada pengumuman resmi terverifikasi soal pembukaan kembali pendaftaran untuk formasi guru yang sama.
Karena itu, jadwal rekrutmen sebelumnya tidak bisa dijadikan bukti bahwa pendaftaran baru telah dibuka. Calon pelamar berikutnya sebaiknya menyiapkan dokumen tanpa menganggap seleksi susulan pasti tersedia. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Tips Persiapan
Pastikan status Anda di Dapodik dan data ijazah sudah sesuai sebelum membuka SSCASN. Siapkan scan ijazah, sertifikat pendidik, dan dokumen pendukung lain dalam format yang diminta panitia agar tidak tersandung saat pemeriksaan administrasi.
Peluang 3.053 formasi ini terbuka bagi guru yang serius menyiapkan berkas sejak awal, bukan yang menunggu pengumuman terakhir.