Erick Thohir Buka Suara soal Namanya di Daftar Target Penyadapan
KILASKINI.COM — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya verifikasi dugaan penyadapan ilegal yang menyebut namanya kepada Polri. Kabar yang beredar menempatkan Erick di urutan ke-36 daftar pejabat publik yang jadi sasaran peretasan telepon.
Kabar tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara pada awal November 2026. Erick mengaku hanya mendengar kabar bahwa namanya berada di urutan ke-36 dalam daftar target peretasan telepon.
Ketua Umum PSSI itu enggan berspekulasi lebih jauh sebelum ada verifikasi resmi dari aparat.
"Ya kembali kita tunggu saja hasil verifikasi Pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Kalau saya hanya mendengar saya nomor 36 gitu," kata Erick Thohir saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Fokus Kerja dan Harapan Erick
Erick belum bisa memberi komentar substansial mengenai dugaan peretasan akses komunikasi tersebut. Ia menegaskan fokus kerjanya selama ini murni untuk pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.
"Ya saya enggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap ya mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negatif, apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa bagaimana kita justru melayani rakyat sebaik-baiknya," tegas Erick.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Skandal penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik atau illegal access ini diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri mengonfirmasi aktivitas illegal tapping berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026.
Aksi tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan prosedur penegakan hukum maupun lampiran Laporan Polisi. "Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelas Asep.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi sebagai tersangka.
Sasaran Penyadapan dan Tersangka Baru
Selain nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara, penyadapan tanpa izin tersebut turut menyasar tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga jajaran pengusaha nasional.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis (5/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, yakni Irjen Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyatakan status tersangka terhadap SU ditetapkan usai penyidik menemukan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil gelar perkara.
Pernyataan Erick menambah daftar pejabat yang menunggu hasil verifikasi Polri. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penyidikan, terutama karena menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh publik.