Apakah Wajib Memberi Nafkah kepada Anak Tiri? Apa Dasar Hukumnya?

Jumat, 21 Juni 2024 | 17:25:40 WIB
Ilustrasi.

Kilaskini.com - Ketika membicarakan kewajiban memberikan nafkah kepada anak tiri, sering kali muncul pertanyaan apakah seorang ayah tiri wajib memberikan nafkah kepada anak tiri? Jawabannya adalah tidak, ayah tiri tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada anak tiri karena anak tiri bukan anak kandungnya.

Namun, dalam situasi di mana orang tua kandung dari anak tiri sudah meninggal, tanggung jawab memberikan nafkah dapat jatuh kepada ayah tiri. Meski begitu, ayah tiri yang menafkahi anak tiri melakukannya bukan karena kewajiban hukum, melainkan karena kemurahan hati dan keikhlasan.

Kewajiban Menafkahi Anak Tiri Menurut Hukum Islam

Dalam pandangan Islam, orang tua tiri tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tiri. Ini karena tidak ada hubungan keperdataan yang mengikat antara orang tua tiri dan anak tiri. Kewajiban memberi nafkah sebetulnya terletak pada ayah kandung anak tersebut.

Dasar hukum ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 34, yang menjelaskan bahwa Allah tidak mewajibkan pemberian nafkah kepada orang yang belum sempurna akalnya. Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam memberikan nafkah dan pengasuhan kepada anak terletak pada ayah kandung, bukan pada ayah tiri atau ibu.

Perspektif Hukum di Indonesia

Dalam konteks hukum di Indonesia, kewajiban memberi nafkah kepada anak tiri juga diatur secara jelas. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1954, Pasal 28B ayat (2), kewajiban memberikan nafkah kepada anak tiri tidak dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua tiri karena tidak ada hubungan keperdataan yang sah antara mereka.

Namun, jika ayah kandung dari anak tiri tersebut masih hidup, maka tanggung jawab menafkahi sepenuhnya ada pada ayah kandungnya. Jika ayah kandung sudah meninggal, kewajiban ini akan berpindah ke keluarga ayah kandung, bukan kepada ayah tiri.

Tanggung Jawab Moral dan Etika

Meski tidak diwajibkan secara hukum, ada banyak ayah tiri yang memilih untuk memberikan nafkah kepada anak tiri atas dasar kemanusiaan dan etika. Hal ini sering kali dilakukan untuk memastikan kesejahteraan anak tiri dan menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis.

Secara hukum, seorang ayah tiri tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tiri. Kewajiban tersebut secara tegas ada pada ayah kandung anak tersebut. Namun, dalam situasi di mana ayah kandung telah meninggal atau tidak dapat menafkahi anaknya, tanggung jawab bisa jatuh pada keluarga ayah kandung.

Tindakan memberikan nafkah kepada anak tiri yang dilakukan oleh ayah tiri lebih didasarkan pada niat baik dan tanggung jawab moral untuk mendukung kesejahteraan anak tersebut. Oleh karena itu, meskipun tidak ada kewajiban hukum, pemberian nafkah oleh ayah tiri tetap merupakan tindakan yang mulia dan patut diapresiasi.

Dengan memahami dasar hukum dan etika terkait pemberian nafkah kepada anak tiri, kita dapat menciptakan lingkungan keluarga yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan semua anggota keluarga, termasuk anak tiri.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kewajiban hukum dan etika terkait pemberian nafkah kepada anak tiri, masyarakat dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berkonsultasi dengan ahli hukum terkait.*

Terkini