Pandangan Islam tentang Air Kencing Unta sebagai Obat Penyakit Perut

Pandangan Islam tentang Air Kencing Unta sebagai Obat Penyakit Perut
Hukum Islam memandang konsumsi air kencing unta

JAKARTA - Air kencing unta telah disebut dalam beberapa hadis sebagai obat untuk penyakit perut. Namun, bagaimana hukum Islam memandang konsumsi air kencing unta, terutama dalam konteks pengobatan? Artikel ini akan membahas dasar hadis, pandangan ulama, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konsumsi air kencing unta sebagai obat.

Hadis Tentang Air Kencing Unta sebagai Obat

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya dalam air kencing dan susu unta itu terdapat obat penyembuh bagi penyakit pada perut mereka." (HR Ahmad). Hadis ini sering dijadikan dasar oleh sebagian kalangan yang meyakini manfaat air kencing unta untuk kesehatan.

Selain itu, dalam buku Pintar Sains dalam Al-Qur'an karya Nadiah Thayyarah, disebutkan bahwa Imam Ahmad Ibn Hambal juga meriwayatkan sebuah hadis terkait peristiwa kaum Urainah yang datang kepada Nabi Muhammad SAW. Mereka mengeluhkan demam yang mereka alami di Kota Madinah. Rasulullah SAW kemudian memerintahkan mereka untuk mencari penggembala unta dan meminum susu serta air kencing unta. Setelah mengikuti perintah tersebut, mereka pun sembuh dari penyakitnya. (HR Ahmad)

Diriwayatkan pula oleh Anas Ibn Malik bahwa kaum Urainah mengalami penyakit di Kota Madinah yang menyebabkan mereka tidak betah tinggal di sana. Rasulullah SAW pun menyarankan mereka untuk mencari unta dan meminum air kencing serta susunya. Setelah sembuh, mereka malah membunuh para penggembala dan mencuri ternak. Mendengar kabar tersebut, Rasulullah SAW mengutus pasukan untuk menangkap mereka. (HR Bukhari)

Apakah Air Kencing Unta Suci?

Sebagian ulama berpendapat bahwa air kencing unta suci karena Nabi SAW mengizinkan kaum Urainah untuk meminumnya. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan beberapa ulama salaf lainnya. Mereka berargumen bahwa jika air kencing unta najis, tentu Rasulullah SAW tidak akan memerintahkannya untuk dikonsumsi.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa air kencing, baik manusia maupun hewan, tetaplah najis dan haram untuk dikonsumsi kecuali dalam kondisi darurat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Darda bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit dengan obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram." (HR Abu Dawud)

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berobat tidak diperbolehkan dengan sesuatu yang najis atau dengan benda yang diharamkan. Para ulama juga sepakat bahwa air kencing manusia ataupun hewan adalah najis dan termasuk benda yang diharamkan dalam Islam.

Namun, dalam kondisi darurat, Islam memperbolehkan seseorang mengonsumsi sesuatu yang diharamkan jika tidak ada alternatif lain. Sebagaimana dalam hukum Islam, seseorang yang dalam kondisi darurat diperbolehkan memakan bangkai hingga darurat tersebut hilang. Maka, air kencing unta hanya boleh dikonsumsi jika benar-benar tidak ada obat lain yang bisa digunakan.

Hal ini juga merujuk kepada surat Al-Baqarah ayat 173: yang Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

Lantas, kalau ada hadits Nabi SAW yang menyebutkan, boleh minum urine unta sebagai obat, maka itu adalah sebagai pengecualian, suatu kekhususan. Hal ini juga disebutkan dalam Kaidah Fiqhiyyah: "Maa min 'aamin illa wa khusshisho". Artinya, tidak ada suatu ketentuan yang (bersifat) umum, kecuali ada yang men-takhshis-nya, sebagai ketetapan yang (bersifat) khusus.

Air kencing unta memang disebut dalam hadis sebagai obat untuk penyakit perut. Namun, menurut pandangan ulama dan fatwa MUI, air kencing, baik manusia maupun hewan, tetap dikategorikan sebagai najis dan haram dikonsumsi kecuali dalam kondisi darurat.

Bagi umat Muslim, sebaiknya memilih pengobatan yang sudah terbukti secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Jika terdapat obat lain yang suci dan halal, maka itu lebih diutamakan daripada menggunakan air kencing unta sebagai pengobatan.***

#Pandangan Islam tentang Air Kencing Unta

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index