Magelang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah harus bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya, bukan kepada partai politik pengusungnya dalam pemilihan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/2/2025). Tito menyoroti pentingnya acara orientasi kepala daerah (retret) yang digelar pada 21-28 Februari 2025.
"Karena kepala daerah kan dia dipilih oleh rakyat, dan dia harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat kembali," kata Tito. Ia menambahkan bahwa partai politik hanya merupakan kendaraan bagi kandidat untuk bisa mengikuti pemilihan. "Ketika dia terpilih, dia tanggung jawabnya nomor satu bukan kepada partainya, tapi nomor satu dia tanggung jawabnya kepada rakyat yang memilih dia," ujarnya lagi.
Retret Kepala Daerah dan Kepentingan Masyarakat
Tito menekankan bahwa acara retret yang diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kepala daerah dan bukan untuk kepentingan pemerintah pusat semata. Menurutnya, semua partai telah diberikan pemahaman bahwa orientasi ini bertujuan untuk kepentingan daerah dan masyarakat secara luas.
"Itu yang kita harapkan. Mereka saling kenal, saling bantu, saling kerja sama. Nah ini kepentingan daerah lebih penting, dan inilah kepentingan bangsa, kepentingan untuk rakyat masing-masing," ujar mantan Kapolri tersebut.
Meski begitu, Tito mengakui bahwa masih ada kepala daerah yang tidak menghadiri acara retret dengan berbagai alasan, salah satunya terkait kebijakan partai politik. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak hadir akan mengalami kerugian karena kehilangan momentum membangun jejaring antar kepala daerah, gubernur, dan menteri yang dapat mempermudah koordinasi pemerintahan.
"Nanti mereka kehilangan momentum untuk bisa mendapatkan teman baru, mengenal para menteri, dan juga kenal dengan gubernur, misalnya," tandasnya.
Absennya 53 Kepala Daerah, Kader PDI-P Disorot
Dalam pelaksanaan retret ini, sebanyak 53 kepala daerah tercatat tidak hadir. Dari jumlah tersebut, enam kepala daerah mengirimkan alasan resmi, sedangkan 47 lainnya tidak memberikan kejelasan. Tito menduga bahwa mayoritas dari 47 kepala daerah yang absen merupakan kader PDI-P yang mengikuti instruksi dari DPP PDI-P untuk tidak menghadiri acara tersebut.
Instruksi ini dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 malam. Instruksi tersebut muncul sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut. Bahkan, Megawati meminta kepada kepala daerah dari PDI-P yang sudah dalam perjalanan ke lokasi retret untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
Efisiensi APBD dan Kontroversi Anggaran Retret
Terlepas dari kontroversi politik yang menyertai acara retret ini, Tito juga menyoroti efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelumnya, ia mengeluarkan Surat Edaran terkait efisiensi APBD sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, pelaksanaan retret yang menelan anggaran Rp 22 miliar tetap menuai pro dan kontra. Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa acara tersebut tetap akan berjalan karena dianggap penting untuk penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.
Dalam acara retret ini, para peserta juga mengikuti berbagai kegiatan, termasuk olahraga pagi bersama. Dalam salah satu sesi, Tito Karnavian terlihat ikut serta dalam kegiatan senam bersama dengan para kepala daerah yang hadir.
Dengan adanya retret ini, diharapkan kepala daerah dapat lebih memahami pentingnya bekerja demi kepentingan masyarakat dan bukan hanya loyalitas terhadap partai politik pengusung. Bagaimanapun juga, menurut Tito, tanggung jawab utama kepala daerah adalah kepada rakyat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan umum.***