Pencarian

3 IPA di Samarinda Berhenti Operasional, Kadar Klorida Air Baku Tembus 375 ppm, Pemkot Tetapkan Tanggap Darurat Kekeringan

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 03:23:31 WIB
3 IPA di Samarinda Berhenti Operasional, Kadar Klorida Air Baku Tembus 375 ppm, Pemkot Tetapkan Tanggap Darurat Kekeringan
Wali Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat kekeringan selama 14 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026.

SAMARINDA — Status tanggap darurat bencana kekeringan resmi berlaku di Samarinda selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun.

Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih cepat dalam penanganan dampak kekeringan, termasuk penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai kebutuhan di lapangan.

Kadar Klorida Tembus 375 ppm, Tiga IPA Terpaksa Berhenti

Pemicu utama lonjakan status bencana ini adalah penurunan drastis kualitas air baku. Hasil pengecekan PDAM Tirta Kencana pada 25 Agustus 2026 menunjukkan kadar klorida dalam air mencapai 375 ppm, jauh melampaui ambang batas normal 250 ppm.

Akibatnya, tiga instalasi pengolahan air, yakni IPA Palaran, IPA Pulau Atas, dan IPA Kalhol, tidak dapat beroperasi secara normal. Distribusi air bersih ke sejumlah wilayah di Samarinda pun ikut terganggu dan masyarakat tidak menerima pelayanan seperti biasanya.

Karhutla Melanda 9 Kecamatan, 119,57 Hektare Lahan Terbakar

Kondisi kering yang berkepanjangan juga memicu tingginya titik api. Data kaji cepat Pusdalops BPBD Samarinda hingga 24 Agustus 2026 mencatat sebanyak 90 kejadian karhutla yang tersebar di sembilan kecamatan.

Total luas lahan yang terdampak mencapai 119,57 hektare. Peningkatan signifikan kejadian karhutla ini menjadi dasar pemerintah untuk melakukan intervensi penanganan yang lebih masif selama masa tanggap darurat.

654,5 Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen

Sektor pertanian menjadi korban lain dari musim kemarau tahun ini. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat 78 kelompok tani mengalami dampak kekeringan dengan total lahan mencapai 654,5 hektare.

Lahan terdampak tersebar di lima kecamatan, yaitu Palaran, Loa Janan Ilir, Sambutan, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang. Penanganan kekeringan pun tidak hanya fokus pada pemenuhan air bersih rumah tangga, tetapi juga penyelamatan produktivitas pertanian.

Imbauan untuk Warga: Hemat Air dan Jangan Bakar Lahan

Pemkot Samarinda meminta warga menghemat penggunaan air selama kondisi kekeringan berlangsung. Masyarakat diminta menggunakan air sesuai kebutuhan dan menunda aktivitas yang membutuhkan banyak air jika tidak mendesak.

Kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan juga ditingkatkan. Warga diimbau tidak membakar lahan maupun sampah secara sembarangan, dan segera melaporkan kejadian kebakaran atau kondisi darurat lainnya kepada pihak terkait.

Status tanggap darurat ini akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan bencana.

Sumber: idenesia.co

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks