JAKARTA, KILASKINI.COM — Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama tetap berlanjut meski perusahaan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp401,65 miliar. Komitmen pengusutan perkara periode 2017-2020 ini dibuktikan lewat pemeriksaan empat saksi dari kalangan BUMN oleh penyidik Jampidsus pada Selasa, 9 September 2026.
Uang ratusan miliar rupiah tersebut telah resmi disetorkan kembali ke kas negara oleh pihak korporasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah pengembalian dana tersebut sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
"Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegas Anang Supriatna. Sikap korps adhyaksa ini mempertegas asas penegakan hukum dalam kasus kejahatan sumber daya alam. Proses hukum tidak otomatis gugur lewat pemulihan finansial.
Hitungan BPKP Capai Rp401,65 Miliar
Nilai kerugian dalam perkara tata kelola nikel ini bukan taksiran kasar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan audit dan menetapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar. Angka persis inilah yang kemudian disetorkan penuh oleh PT CNI ke kas negara.
Meski pemulihan aset telah terpenuhi seutuhnya, pertanggungjawaban pidana tetap wajib dikejar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menolak melonggarkan penyidikan. Alur pidana materiil terus didalami guna menjerat pihak yang paling bertanggung jawab.
Dugaan Ekspor Ilegal dan Rekayasa Uji Kadar
Kasus yang menjerat PT CNI di Sulawesi Tenggara ini berakar dari dua pelanggaran krusial sepanjang 2017 hingga 2020. Perusahaan diduga kuat mengekspor komoditas nikel secara ilegal tanpa mengantongi dokumen otorisasi yang sah. Praktik tersebut menabrak regulasi ketat tata niaga mineral mentah Indonesia.
Pelanggaran tidak berhenti pada persoalan izin pengapalan semata. Berdasarkan temuan penyidik, PT CNI diduga memanipulasi hasil uji kadar nikel sebelum komoditas dikirim ke luar negeri. Rekayasa kualitas ini mengaburkan nilai riil barang tambang yang semestinya masuk dalam kalkulasi penerimaan negara.
Kombinasi ekspor tanpa dokumen dan manipulasi pengujian kadar itulah yang memicu defisit keuangan negara hingga Rp401,65 miliar. Penyidik kini mengamankan berbagai dokumen transaksi ekspor selama empat tahun tersebut. Rekam jejak administrasi pertambangan perusahaan disisir tanpa celah.
Empat Saksi BUMN Diperiksa Penyidik Jampidsus
Langkah pembuktian dipercepat lewat pemeriksaan maraton terhadap figur-figur dari lingkungan badan usaha milik negara. Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi BUMN secara paralel pada Selasa, 9 September 2026. Pemeriksaan menjangkau saksi di tingkat operasional daerah hingga level pimpinan korporasi plat merah.
Merujuk konvensi hukum terhadap perkara yang belum memunculkan tersangka resmi, penyidik hanya merilis inisial saksi yang diperiksa:
- DS, karyawan BUMN;
- H, karyawan BUMN di Kendari;
- A, karyawan BUMN di Palu;
- DA, Direktur di sebuah BUMN.
Keterangan empat saksi tersebut digali untuk membongkar simpul interaksi antara BUMN terkait dan aktivitas pertambangan PT CNI di wilayah Sulawesi. Anang Supriatna membeberkan urgensi pemeriksaan saksi-saksi tersebut. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Anang.
Penyidikan Umum Masih Berjalan Tanpa Tersangka
Hingga saat ini status penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan umum. Surat perintah penyidikan umum telah diterbitkan guna memayungi seluruh rangkaian kerja tim Jampidsus di lapangan. Namun, Kejagung belum menetapkan satu pun nama tersangka.
Penyidik masih menimbang kekuatan alat bukti secara hati-hati sebelum mengumumkan pihak yang memikul pertanggungjawaban pidana. Setoran pengembalian Rp401,65 miliar oleh PT CNI hanya akan dicatat sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dalam berkas penuntutan kelak. Korps adhyaksa memastikan penanganan skandal komoditas nikel Sultra ini tuntas sampai pengadilan.
Ringkasan Kasus
| Perusahaan | PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara |
| Periode dugaan pelanggaran | 2017 – 2020 |
| Modus | Dugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel |
| Kerugian negara (BPKP) | Rp401,65 miliar |
| Status dana | Sudah dikembalikan PT CNI ke kas negara |
| Saksi diperiksa 9 Sept 2026 | DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN |
| Status hukum | Tahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”