KILASKINI.COM — Bapenda Jawa Tengah membuka program pemutihan tambahan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung 21 September hingga 28 Desember 2026. Ada tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan, termasuk bebas denda PKB, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Program ini diumumkan lewat akun Instagram resmi @bapenda_jateng.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyatakan pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Kebijakan ini disebut sebagai insentif yang diberikan Pemprov Jateng kepada masyarakat.
"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," kata Masrofi, dikutip Jumat (25/9).
Tiga Pembebasan yang Tersedia
Pemilik kendaraan di Jawa Tengah bisa memanfaatkan tiga jenis keringanan dalam program pemutihan tambahan ini. Berikut rinciannya:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas pajak progresif PKB untuk kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
Kendaraan yang Tidak Bisa Ikut Program
Bapenda Jawa Tengah mencantumkan sejumlah pengecualian dalam program ini. Fasilitas pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru.
Kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar ke provinsi lain juga tidak masuk cakupan program. Pemilik dengan kondisi tersebut perlu menyelesaikan kewajiban pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan pemutihan.
Pemutihan Sebelumnya Berlaku Sejak Februari
Pemprov Jateng sebelumnya sudah menjalankan program pemutihan lain, salah satunya diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku 20 Februari sampai 31 Desember 2026. Berikut ketentuan yang diberikan pada periode tersebut:
- Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen
- Sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB sebagaimana pengurangan 5 persen
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Cara Memanfaatkan Pemutihan
Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah untuk mengurus pemutihan. Informasi resmi soal program ini disampaikan melalui akun Instagram @bapenda_jateng.
Pastikan kendaraan tidak masuk kategori pengecualian sebelum mengajukan. Pemutihan tambahan ini hanya berlangsung hingga 28 Desember 2026, jadi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak punya waktu terbatas untuk memanfaatkannya.