KILASKINI.COM — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayar pemilik motor dan mobil setiap tahun tidak masuk kas pusat, melainkan menjadi pendapatan provinsi. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 mewajibkan minimal 10 persen penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum.
Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia membayar PKB sekali dalam setahun bersamaan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tarifnya berkisar 2 hingga 6 persen dari dasar pengenaan pajak. Sepeda motor umumnya dikenai ratusan ribu rupiah per tahun, sementara mobil bisa menembus jutaan rupiah.
PKB masuk kategori pajak daerah atau pajak provinsi. Kepemilikan kendaraan didefinisikan sebagai hubungan hukum antara orang atau badan dengan kendaraan yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan sah. Penguasaan merujuk pada penggunaan fisik kendaraan tersebut dengan bukti yang sah.
Aturan 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur alokasi penerimaan PKB. Pasal 65 ayat (1) menyebutkan hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Dana yang terkumpul menjadi sumber pemasukan pemerintah daerah untuk membiayai program dan proyek pembangunan. Berdasarkan penjelasan Bapenda DKI Jakarta, ada sejumlah fungsi PKB bagi daerah.
Sumber Pendapatan Utama dan Pembiayaan Pemerintahan
PKB berperan sebagai salah satu sumber pendapatan utama daerah. Dana ini menopang berbagai aktivitas pemerintah daerah, termasuk program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Sebagai bagian dari pajak provinsi, PKB menjadi komponen penting dalam pembiayaan operasional pemerintah daerah. Pendapatan ini dipakai menjalankan fungsi pemerintahan, dari pengelolaan administrasi hingga penyediaan layanan publik.
Perbaikan Jalan hingga Tekan Angka Kecelakaan
Alokasi utama dana PKB diarahkan ke pembangunan dan pemeliharaan jalan. Infrastruktur jalan yang baik dibutuhkan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Dengan dana PKB, pemerintah dapat memperbaiki jalan rusak dan membangun jalur baru yang memudahkan akses warga.
Perbaikan infrastruktur jalan turut membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kondisi jalan buruk.
Transportasi Umum dan Pendapatan Kabupaten/Kota
Sebagian dana PKB dialokasikan untuk meningkatkan moda transportasi umum. Fasilitas transportasi umum yang lebih baik memberi masyarakat alternatif yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan. Langkah ini juga berkontribusi mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi kendaraan pribadi.
PKB tidak hanya menambah pendapatan pemerintah provinsi. Sebagian pajak yang terkumpul dibagikan ke kabupaten atau kota untuk mendukung program pembangunan di wilayah tersebut. Pembayaran pajak dari pemilik kendaraan bermotor ikut meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap daerah.
SWDKLLJ: Dana Asuransi Kecelakaan di Balik Perpanjangan STNK
Saat membayar PKB atau memperpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan juga membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja. Dana ini merupakan asuransi kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik pengendara maupun pejalan kaki. Korban kecelakaan bisa mendapat bantuan finansial yang meringankan beban akibat kejadian tersebut.
Dorongan bagi Ekonomi Lokal
Pendapatan stabil dari PKB memungkinkan pemerintah daerah menjalankan proyek pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Perbaikan infrastruktur jalan memperlancar distribusi barang dan jasa sehingga pengusaha lokal bisa meningkatkan efisiensi bisnis.
Investasi di transportasi umum yang lebih baik juga meningkatkan aksesibilitas warga ke tempat kerja atau pasar. Membayar PKB tepat waktu memberi kepastian hukum bagi pemilik kendaraan karena telah mematuhi kewajiban dan mengesahkan STNK.