KILASKINI.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menyinggung soal mobil mewah yang masih mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dan solar. Aturan yang berlaku saat ini memang belum membatasi pembelian berdasarkan jenis atau kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan pribadi cukup mendaftar di laman subsiditepat.mypertamina.id agar bisa bertransaksi di SPBU.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyoroti persoalan distribusi BBM subsidi yang dinilai belum tepat sasaran. Dalam beberapa kesempatan, ia menyebut masih ada kalangan mampu yang menggunakan mobil mahal untuk mengisi Pertalite maupun solar bersubsidi. Fenomena itu terlihat dari kendaraan kelas atas yang kedapatan mengantre di SPBU untuk BBM murah.
Distribusi Pertalite dan solar subsidi memang masih menghadapi persoalan klasik. Kendaraan yang secara spesifikasi tidak seharusnya memakai BBM bersubsidi justru masih bebas mengisinya. Kondisi ini bertentangan dengan semangat subsidi energi yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Mobil Mewah yang Kedapatan Pakai BBM Subsidi
Sejumlah model kerap menjadi sorotan dalam perdebatan ini. Mobil penumpang berharga tinggi seperti Toyota Alphard tercatat masih bisa mengisi Pertalite di sejumlah SPBU. Untuk solar subsidi, kendaraan SUV besar seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner juga masih terlihat memakainya.
Dari sisi spesifikasi, deretan mobil itu tidak dirancang untuk BBM oktan rendah maupun solar bersubsidi. Mesin berkapasitas besar umumnya menuntut bahan bakar dengan angka oktan lebih tinggi atau diesel berkualitas lebih baik. Namun, tidak ada aturan yang melarang pemiliknya mengisi BBM subsidi.
Aturan yang Berlaku Masih Mengacu Perpres 191 Tahun 2014
Pembatasan jenis kendaraan pengguna BBM subsidi saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi itu mengatur empat kategori kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalite dan solar.
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum berpelat kuning
- Kendaraan angkutan barang, kecuali pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam
- Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran
Khusus Pertalite, belum ada batasan kapasitas silinder mesin. Semua kendaraan pribadi yang mendaftar dan lolos verifikasi masih bisa menggunakannya. Artinya, mobil mewah sekalipun tetap punya akses selama terdaftar dalam sistem.
Cara Daftar agar Kendaraan Bisa Isi BBM Subsidi
Pemilik kendaraan yang ingin mengisi Pertalite atau solar subsidi wajib mendaftar lewat laman subsiditepat.mypertamina.id. Sejumlah dokumen perlu disiapkan sebelum proses pendaftaran dimulai.
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang dalam kondisi terbuka
- Foto kendaraan tampak depan dan samping
- Foto nomor polisi kendaraan
Setelah dokumen lengkap, pemilik memasukkan data diri dan mengunggah berkas yang diminta. Jika kendaraan dinyatakan terverifikasi, sistem akan mengirimkan QR Code melalui email atau notifikasi di laman pendaftaran. QR Code itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga pemilik tanpa aplikasi MyPertamina tetap bisa bertransaksi.
Pihak Pertamina melalui akun pertamina.135 menjelaskan bahwa pendaftaran membutuhkan waktu proses maksimal 14 hari kerja. "Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.
Belum ada pembatasan berbasis kapasitas mesin membuat pengawasan distribusi BBM subsidi bertumpu pada verifikasi data pemilik. Selama regulasi tidak berubah, mobil berharga miliaran rupiah masih punya jalur yang sama dengan kendaraan masyarakat umum untuk mengisi Pertalite dan solar bersubsidi.