Pencarian

BLT-DD Pauh Terenja 2026 Cair untuk 23 KPM, Dua Bulan Sekaligus

Selasa, 29 September 2026 • 05:01:01 WIB
BLT-DD Pauh Terenja 2026 Cair untuk 23 KPM, Dua Bulan Sekaligus
Kepala Desa Pauh Terenja memimpin penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2026 kepada 23 KPM.

KILASKINI.COM — Pemerintah Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Agustus dan September 2026. Warga yang terdata sebagai penerima manfaat di desa tersebut perlu mengetahui bahwa pencairan dilakukan dua bulan sekaligus, sehingga besaran yang diterima berbeda dari penyaluran bulanan biasa. Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., memimpin langsung penyaluran yang disaksikan Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, BPD, dan perangkat desa.

Kegiatan penyaluran dihadiri Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., bersama Pendamping Desa, Kasi Eko Bang, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat Desa Pauh Terenja. Kehadiran sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar penyaluran berjalan tertib dan transparan.

Besaran Bantuan: Dua Bulan Sekaligus

Bantuan yang disalurkan kepada 23 KPM mencakup periode dua bulan sekaligus, yakni Agustus dan September 2026. Pemerintah Desa Pauh Terenja belum merinci nominal per KPM dalam keterangan yang dipublikasikan, sehingga warga yang ingin mengetahui besaran pasti dapat menanyakannya langsung ke kantor desa atau pendamping desa setempat.

Model pencairan dua bulan sekaligus membuat total bantuan yang diterima setiap KPM lebih besar dibanding penyaluran bulanan. Warga penerima perlu memperhitungkan penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas keluarga selama dua bulan ke depan.

Syarat Penerima

KPM yang menerima BLT-DD Pauh Terenja merupakan warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui mekanisme desa. Penetapan ini umumnya mengacu pada data warga yang tergolong kurang mampu di desa bersangkutan.

  • Terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan pemerintah desa
  • Berdomisili di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko
  • Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu sesuai data desa

Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata dapat menanyakan statusnya kepada perangkat desa atau pendamping desa. Informasi mengenai syarat lengkap dan data penerima dapat diakses melalui kantor Desa Pauh Terenja.

Jadwal Pencairan

Penyaluran BLT-DD Pauh Terenja untuk periode Agustus dan September 2026 telah dilaksanakan dalam satu kegiatan. Pemerintah desa belum menyampaikan jadwal pencairan tahap berikutnya, sehingga warga disarankan memantau pengumuman resmi dari kantor desa.

Mekanisme penyaluran dilakukan secara tertib dengan melibatkan BPD, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa. Pelibatan sejumlah pihak ini bertujuan memastikan bantuan sampai kepada warga yang berhak menerimanya.

Harapan Pemerintah Desa

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan bentuk perhatian pemerintah desa kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat penerima dan digunakan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Rodi Hartono, S.H.

Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan prioritas keluarga. Pemerintah Desa Pauh Terenja juga berharap bantuan ini memberi manfaat nyata bagi 23 KPM selama periode Agustus dan September 2026.

Waspada Penipuan dan Pungli

Warga penerima BLT-DD tidak dipungut biaya apa pun dalam proses pencairan. Jika ada pihak yang meminta uang, jasa, atau imbalan dengan dalih mempercepat bantuan, hal itu masuk kategori pungutan liar dan dapat dilaporkan kepada perangkat desa atau aparat setempat.

Informasi resmi mengenai jadwal, besaran, dan daftar penerima hanya disampaikan melalui kantor Desa Pauh Terenja dan pendamping desa. Warga diimbau tidak mempercayai informasi dari sumber tidak resmi yang menjanjikan bantuan tambahan di luar ketentuan pemerintah desa.

Sumber: ampar.id

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks