KILASKINI.COM — Kementerian Sosial bersama PPATK menemukan 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terindikasi bertransaksi judi online pada evaluasi penyaluran triwulan II 2026. Temuan ini juga mencakup 794.475 KPM Program Keluarga Harapan (PKH), namun indikasi tersebut belum berarti penerima terbukti bersalah karena Kemensos masih melakukan verifikasi. Penerima yang merasa tidak pernah berjudi dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme klarifikasi resmi.
Angka temuan pada BPNT mencapai 1.494.652 KPM. Sementara itu, sebanyak 794.475 KPM PKH juga masuk dalam daftar yang sama. Kemensos menegaskan angka ini masih berupa indikasi, bukan bukti final bahwa penerima benar-benar melakukan judi online.
Bansos Tidak Langsung Dihentikan
Penerima yang masuk dalam data indikasi judol tidak serta-merta kehilangan hak bantuan secara permanen. Kemensos terlebih dahulu melakukan penangguhan dan verifikasi terhadap data tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dalam proses pendalaman, Kemensos menemukan kasus ketika identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima digunakan pihak lain, termasuk anggota keluarga, untuk aktivitas yang terindikasi judi online. Kondisi inilah yang membuat verifikasi menjadi langkah wajib sebelum status penerima diputuskan.
Jika Merasa Tidak Pernah Berjudi, Ajukan Sanggahan
Masyarakat yang merasa datanya bermasalah dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan. Mekanisme ini disediakan bagi penerima yang yakin tidak pernah melakukan transaksi judi online tetapi namanya masuk dalam temuan.
Langkah sanggahan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemensos, baik secara langsung ke dinas sosial setempat maupun melalui aplikasi dan situs resmi yang disediakan pemerintah. Informasi lengkap mengenai prosedur dan dokumen yang dibutuhkan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Waspadai Pihak yang Menjanjikan Bantuan
Proses verifikasi dan sanggahan tidak dipungut biaya. Penerima yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan dalam penyaluran bantuan dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kemensos.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan bantuan dengan imbalan uang atau data pribadi. Jangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang.