KILASKINI.COM — Kementerian Sosial membuka pengecekan status penerima bansos tahap 4 periode Oktober–Desember 2026 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK KTP. Penerima desil 1–4 perlu memastikan namanya masih terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum pencairan PKH, BPNT, dan bantuan beras 30 kg dimulai. Cek status secara mandiri dan gratis, jangan lewat calo atau situs tidak resmi.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka layanan pengecekan status penerima bantuan sosial untuk tahap 4 periode Oktober–Desember 2026. Warga dapat memeriksa statusnya secara mandiri hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP melalui kanal resmi Kemensos.
Pengecekan ini mencakup tiga program yang tengah disalurkan: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan pangan beras 30 kg. Data yang ditampilkan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga status penerima bisa berubah mengikuti pemutakhiran data.
Besaran Bantuan Tahap 4 2026
BPNT atau Sembako disalurkan senilai Rp200.000 per bulan, dengan total Rp600.000 untuk tiga bulan (Oktober–Desember). Sementara bantuan pangan beras diberikan 10 kg per bulan dan dirapel sekaligus menjadi 30 kg untuk periode yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras untuk 33,2 juta penerima manfaat dari kelompok desil 1–4.
"Atas persetujuan Bapak Presiden, bantuan pangan untuk Oktober, November, dan Desember 2026 akan diberikan sekaligus. Setiap penerima manfaat desil 1-4 akan menerima 30 kg beras," ujar Zulkifli Hasan dalam pernyataan resmi yang dikutip dari berbagai media pada awal hingga pertengahan Oktober 2026.
Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih setelah proses administrasi dan verifikasi data rampung.
"Kalau administrasinya sudah selesai, nanti dibagikan melalui Kopdes-Kopdes ini. Tentu perlu waktu," tegasnya pada 14 Oktober 2026.
Siapa yang Berhak Menerima
Bantuan pangan beras 30 kg menyasar penerima manfaat dari kelompok desil 1–4 dalam DTSEN. Kelompok ini merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data sosial ekonomi nasional.
Untuk PKH dan BPNT, status penerima mengikuti hasil pemutakhiran data DTSEN. Warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi perangkat desa/kelurahan setempat.
Cara Cek Status via Situs Resmi
- Buka browser di HP atau komputer, kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tertera
- Klik "Cari Data"
Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, jenis bantuan (PKH, BPNT, atau beras), dan status periode penyaluran berdasarkan DTSEN.
Cara Cek via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store. Pastikan penerbitnya Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Login atau buat akun dengan data KTP
- Pilih menu Cek Bansos
- Masukkan NIK
- Klik "Cari Data"
Jadwal dan Kanal Penyaluran
Tahap 4 mencakup periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan beras 30 kg disalurkan sekaligus untuk tiga bulan melalui Kopdes Merah Putih, sementara BPNT diberikan dengan total Rp600.000 untuk periode yang sama.
Waktu pencairan di tiap daerah bisa berbeda, bergantung pada penyelesaian administrasi dan verifikasi data di lapangan. Informasi jadwal pasti dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau pemerintah desa/kelurahan.
Catatan Penting Sebelum Cek
Gunakan hanya kanal resmi Kemensos. Hindari aplikasi atau situs tidak resmi yang meminta biaya atau data sensitif. Pengecekan status bansos tidak dipungut biaya apa pun.
Status penerima dapat berubah mengikuti pemutakhiran data DTSEN. Jika merasa berhak tetapi belum terdaftar, ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau hubungi perangkat desa/kelurahan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok bansos, termasuk tawaran menjadi penerima dengan syarat membayar sejumlah uang. Laporkan dugaan pungli atau penipuan ke kanal pengaduan resmi Kemensos dan aparat setempat.