Wali Kota Balikpapan Terbitkan SE Larangan Bakar Lahan dan Sampah, Pelanggar Terancam Denda hingga Pidana

Wali Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran larangan membakar lahan dan sampah bagi seluruh elemen masyarakat.
Penulis: Farah
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:29:01 WIB

BALIKPAPAN — Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut menyasar seluruh elemen, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, camat, lurah, ketua RT, hingga masyarakat umum.

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026. Pemkot juga merujuk pada Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Larangan Tegas dan Konsekuensi Hukum

Pemkot Balikpapan menegaskan larangan mencakup dua aktivitas utama: membuka lahan dengan cara membakar dan membakar sampah secara sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak lagi dipandang sebagai perkara sepele, terutama saat kondisi cuaca kering yang rawan memicu api merembet ke permukiman maupun kawasan hutan.

"Memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana untuk setiap pelanggaran," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Peran Perusahaan dan Kesigapan Warga

Pemkot tidak hanya membebani aparatur dan petugas pemadam kebakaran. Dunia usaha juga didorong ambil bagian dengan menyiapkan sumber air di area kerjanya masing-masing. Fasilitas itu diharapkan bisa mendukung upaya pemadaman jika muncul titik api di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Masyarakat diminta tidak menunggu api membesar sebelum melapor. Temuan titik asap atau api bisa segera dilaporkan ke BPBD melalui nomor 112, Pemadam Kebakaran di 113, Kepolisian di 110, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, dan kelurahan.

Kecepatan pelaporan menjadi kunci agar api dapat dikendalikan sebelum meluas menjadi kebakaran besar yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas'ud ini menempatkan langkah pencegahan sebagai garis terdepan penanganan karhutla di Balikpapan.

Reporter: Farah