Pencarian

Harga Kelapa Petani Inhil Anjlok Saat Panen Raya, KPPU Diminta Bongkar Rantai Nilai dari Pancang hingga Ekspor

Minggu, 23 Agustus 2026 • 03:30:01 WIB
Harga Kelapa Petani Inhil Anjlok Saat Panen Raya, KPPU Diminta Bongkar Rantai Nilai dari Pancang hingga Ekspor
Harga kelapa petani di Indragiri Hilir anjlok saat panen raya, KPPU diminta membongkar rantai nilai dari tingkat pancang hingga ekspor.

INDRAGIRI HILIR — Setiap kali musim panen kelapa melimpah, petani di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menerima harga jual yang anjlok. Alasan klasik yang kerap disodorkan adalah pasokan berlebih sementara permintaan terbatas, sebuah narasi yang selama ini jarang diuji dengan data rantai pasok secara utuh.

Pertanyaan mendasar yang jarang dijawab adalah seberapa besar kapasitas industri pengolahan kelapa di daerah ini menyerap produksi petani. Sebab, sebagian perusahaan pembeli tidak hanya memperdagangkan buah mentah, tetapi juga mengolahnya menjadi produk turunan.

Mekanisme Pasar atau Ada Tangan di Balik Harga?

Hukum penawaran dan permintaan memang dapat menjelaskan penurunan harga saat buah melimpah. Namun, publik berhak mengetahui apakah seluruh penurunan itu murni mekanisme pasar atau ada faktor lain yang menekan posisi tawar petani.

Ketika produksi sedikit, perusahaan tetap harus memenuhi kontrak dengan pembeli. Pertanyaannya, dari mana pasokan dipenuhi dan apakah harga dinaikkan untuk menarik buah dari petani? Sebaliknya, saat panen raya, berapa volume yang dijamin terserap dan ke mana kelebihan produksi dikirim?

Jawaban atas dua kondisi tersebut akan memperlihatkan bagaimana sebenarnya rantai perdagangan kelapa bekerja. Dari sanalah dapat terlihat apakah terjadi konsentrasi pembelian yang membuat petani tidak punya posisi tawar.

MOU dengan Eksportir dan Potensi Pelanggaran UU Persaingan Usaha

Dalam bisnis berskala besar, perjanjian kerja sama dengan eksportir hampir mustahil dibuat tanpa memperhitungkan fluktuasi pasokan. Karena itu, isi perjanjian semacam ini perlu dipertanyakan, terutama terkait jaminan serap saat produksi melimpah.

Jika satu perusahaan atau kelompok usaha menguasai sebagian besar pembelian, memiliki jaringan pancang luas, membatasi petani menjual ke pembeli lain, atau mengoordinasikan harga, maka persoalan ini patut diuji dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 13 mengatur soal oligopsoni, Pasal 18 tentang monopsoni, dan Pasal 19 berkaitan dengan tindakan menghambat pelaku usaha lain.

Dugaan ini belum tentu benar, tetapi cukup kuat untuk diperiksa. Data menjadi kunci utama untuk membuktikannya.

Pemerintah Diminta Gandeng KPPU, Bukan Sekadar Catat Harga

Selama ini perdebatan sering berhenti pada satu angka: harga kelapa di tingkat petani. Padahal yang perlu dibedah adalah rantai nilai kelapa secara keseluruhan, mulai dari harga di tingkat pancang, biaya transportasi, biaya pengolahan, hingga nilai produk turunan dan nilai ekspor.

Pemerintah daerah didorong menggandeng KPPU untuk mengumpulkan data volume pembelian masing-masing perusahaan, pangsa pembelian terhadap total produksi kelapa Inhil, cara kerja jaringan pancang, serta bagaimana harga dibentuk. Tanpa data tersebut, posisi petani akan terus berada di titik yang sama setiap musim panen tiba.

Masyarakat juga berhak tahu apakah harga produk turunan ikut turun secara proporsional saat harga bahan baku anjlok. Jika tidak, perlu ada penjelasan ke mana selisih nilai tambah dari komoditas kebun petani Inhil mengalir.

Sumber: kuantanxpress.id

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks