DPR RI Minta Sistem Manifest Penumpang Kapal Dievaluasi Usai KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok
KARANGASEM — Aturan yang dipakai saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2003, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pendataan penumpang saat ini. Bambang menilai, setiap penumpang yang berada di dalam kendaraan wajib memiliki tiket agar jumlah orang di atas kapal tercatat jelas.
“Jadi tidak perlu macam-macam. Yang penting setiap penumpang punya tiket dan tercatat,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Pentingnya Data Penumpang untuk Klaim Asuransi
Menurut Bambang, kepastian data penumpang tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan asuransi. Dengan tiket yang tercatat, jumlah penumpang dapat diketahui secara pasti, sehingga mempermudah proses evakuasi saat terjadi kecelakaan dan mempercepat pengajuan klaim asuransi bagi korban terdampak.
Ia menambahkan, sistem tiket yang terintegrasi dengan ASDP akan membantu pihak KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah penumpang yang berada di kapal. “Yang jual tiket adalah ASDP. Jadi terpadu. Pihak KSOP yang melakukan pengecekan ulang,” ujarnya.
Pembenahan Sistem untuk Keselamatan Angkutan Penyeberangan
Bambang menegaskan, pembenahan sistem ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan aspek keselamatan angkutan penyeberangan. Data penumpang yang akurat dibutuhkan untuk penanganan kondisi darurat di atas kapal, bukan sekadar untuk kepentingan administratif semata.
“PM ini yang dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk angkutan penyeberangan. Ini ketetapan menteri pada waktu dulu dan sampai sekarang masih berlaku,” jelasnya mengenai regulasi yang perlu dikaji ulang.
Kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di Selat Lombok menjadi momentum bagi DPR RI untuk menyoroti kelemahan sistem manifest penumpang. Insiden tersebut menyoroti pentingnya pendataan yang akurat untuk memastikan keselamatan dan perlindungan bagi seluruh penumpang kapal di masa mendatang.