Kapal Roro Bontang Transport Terancam Disita, Tunggakan ke PT Gelora Kaltim Disebut Tembus Rp 50 Miliar
BONTANG — Pemerintah Kota Bontang bergerak cepat merespons ancaman penyitaan terhadap Kapal Roro milik PT Bontang Transport. Surat keberatan dan permohonan penundaan proses penyitaan telah dilayangkan ke pengadilan.
Langkah itu diambil untuk melindungi aset daerah yang selama ini dihibahkan kepada anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) tersebut. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan kapal itu sedianya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Harapan Jadi Sumber PAD, Berujung Beban Rp 50 Miliar
Agus Haris mengungkapkan kekecewaannya atas pengelolaan aset yang justru berujung pada masalah hukum. Alih-alih mendatangkan pemasukan, kapal tersebut kini malah terancam ditarik paksa.
“Pemerintah sangat kecewa dengan hal itu. Bukannya kita selama puluhan tahun ini mendapatkan pendapatan di situ, tapi ujung-ujungnya malah mau ditarik,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bontang.
Persoalan ini bukan perkara baru. Agus menyebut kewajiban yang membengkak itu merupakan akumulasi tunggakan sejak 2012. “Kalau dihitung-hitung dari dulu sampai sekarang sudah Rp 50 miliar lebih,” ungkapnya.
Pemkot Desak Direksi Baru Selesaikan Tunggakan
Agus Haris meminta manajemen Bontang Transport yang sekarang tidak lagi menunda penyelesaian dengan PT Gelora Kaltim. Ia mengingatkan bahwa beban utang akan terus bertambah seiring berjalannya waktu karena ada denda.
“Jangan melihat direktur yang lama atau direktur yang sekarang. Selesaikan itu barang. Sampaikan bahwa kami siap untuk menyelesaikan tunggakan itu, tanggung jawab itu, tuntutan itu,” tegasnya.
Ia menilai, kapal yang masih beroperasi untuk penyewaan itu seharusnya bisa menghasilkan pendapatan. Namun kenyataannya, aset tersebut tidak memberikan dampak nyata bagi penambahan PAD dan justru memunculkan masalah baru.
Pemkot Siap Jadi Mediator
Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk mengambil posisi sebagai penengah antara Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim. Upaya mediasi ini dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan berujung pada penyitaan aset.
“Harusnya ada pendapatan. Tapi ini tidak memberikan dampak nyata kepada penambahan PAD kita. Ini malah masalah yang tiba-tiba kemudian muncul,” kata Agus.
Pemkot Bontang sebelumnya telah memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 32/Pdt.Bth/2026/PNBon. Gugatan perlawanan atas rencana penyitaan itu diajukan pada 13 Agustus 2026.