KILASKINI.COM — Komisi III DPR memaparkan perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pemaparannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan target penyelesaian regulasi tersebut bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah menjadi kepastian.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Kehadiran Aktivis di Ruang Paripurna
Momen pemaparan tersebut menjadi perhatian khusus karena dihadiri langsung oleh Supriyono alias Botok, aktivis AMPB, beserta sejumlah rekannya. Mereka memasuki ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB dan memilih posisi di balkon untuk menyimak jalannya rapat.
Botok yang mengenakan topi dan kaos hitam tampak mendengarkan secara seksama penjelasan mengenai progres RUU yang dinantikan banyak pihak. Kehadiran mereka menjadi simbol pengawasan publik terhadap pembahasan undang-undang yang kerap disebut sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan korupsi.
Konsep Baru yang Butuh Waktu Pembahasan
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini memakan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain karena menghadirkan konsep yang belum pernah ada dalam tata hukum Indonesia. Berbeda dengan