PGK Sumsel Minta Perusahaan di Kawasan Rawan Karhutla Bentuk Tim Pemadam Mandiri, Empat Poin Ini Jadi Syarat
PALEMBANG — Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumatera Selatan menyoroti siklus tahunan kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda wilayah Sumatera Selatan. Organisasi ini menilai beban penanganan karhutla selama ini terlalu berat di pundak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sementara pihak swasta yang memiliki konsesi lahan belum optimal terlibat.
Ketua DPW PGK Sumsel Firdaus Hasbulah, SH MH, menegaskan pendekatan lama yang hanya fokus pada pemadaman saat api sudah membesar harus segera ditinggalkan. Ia mendorong adanya pergeseran paradigma dari responsif pasca-kejadian menjadi preventif yang ketat sejak awal.
Empat Desakan PGK Sumsel untuk Perusahaan
Dalam pernyataannya, Jumat (30/08), Firdaus menyampaikan empat poin desakan utama yang ditujukan kepada perusahaan, terutama yang beroperasi di zona rawan kebakaran. Poin pertama adalah penguatan sistem pencegahan internal, mencakup kesiapsiagaan personel, sarana pemantauan dini, kelengkapan alat pemadam, serta sistem respons cepat saat titik api pertama ditemukan.
"Kita prihatin atas karhutla yang berimbas serta meluas saat ini. Asap tebal pekat telah banyak menyelimuti pemukiman warga, akibatnya kita ketahui dapat mengancam kesehatan," beber Firdaus.
Perusahaan Dilarang Pasif Saat Kebakaran Meluas
Poin kedua yang disorot adalah sosialisasi masif dan edukasi berkelanjutan kepada warga di zona merah. PGK mendorong korporasi berkolaborasi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, hingga organisasi pemuda untuk mengedukasi bahaya pembakaran lahan sembarangan.
Poin ketiga menekankan aksi tanggap darurat. Ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah operasionalnya, perusahaan dilarang keras bersikap pasif. Sumber daya yang dimiliki, mulai dari personel, kendaraan pemadam, hingga akses sumber air, wajib dikerahkan untuk membantu pemadaman.
Perlu Sistem Kolaborasi Permanen, Bukan Aksi Musiman
Poin keempat mendorong pemerintah daerah dan sektor swasta merumuskan pola kerja sama yang terstruktur dan legal-formal. Dengan sistem permanen tersebut, langkah antisipasi dan mitigasi dapat berjalan sepanjang tahun, bukan sekadar menjadi pemadam kebakaran saat asap sudah mengepung kota.
"Jangan sampai pemerintah dan masyarakat baru sibuk bergerak setelah asap pekat memenuhi permukiman, melumpuhkan sekolah, dan membahayakan pengguna jalan raya. Kita harus memutus siklus tahunan ini," tegasnya.
Firdaus menambahkan, perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi semata. Mereka memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang mutlak atas wilayah tempat mereka berusaha. PGK Sumatera Selatan menyatakan siap menjadi motor penggerak dalam gerakan kolaboratif "Sumsel Bersama Melawan Karhutla" bersama pemda, TNI/Polri, dan elemen kepemudaan.