Beli Motor atau Mobil Bekas? Balik Nama Dulu Supaya STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama
KILASKINI.COM — Pembeli kendaraan bekas yang malas mengurus balik nama akan kesulitan memperpanjang STNK karena Samsat mensyaratkan KTP pemilik lama. Balik nama menjadi satu-satunya jalan agar proses perpanjangan cukup memakai KTP pemilik baru. Prosedurnya dilakukan di kantor Samsat sesuai asal kendaraan, dengan sejumlah dokumen yang harus disiapkan sejak awal.
Banyak pembeli motor atau mobil bekas menunda mengurus balik nama karena dianggap merepotkan. Padahal, tanpa balik nama, perpanjangan STNK tahunan akan tersandera karena petugas Samsat tetap meminta KTP nama yang tertera di dokumen. Pemilik sebelumnya sering enggan meminjamkan KTP, sekalipun hanya untuk keperluan perpanjangan.
Solusinya satu: balik nama kepemilikan. Setelah proses ini selesai, nama di STNK dan BPKB berubah menjadi nama pembeli, sehingga perpanjangan berikutnya cukup memakai KTP pemilik baru tanpa perlu menghubungi penjual lama.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum ke Samsat
Balik nama kendaraan bekas tidak bisa dilakukan tanpa berkas lengkap. Siapkan semuanya sebelum mendatangi kantor Samsat agar tidak bolak-balik.
- BPKB asli beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru beserta fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan bermotor asli, bermeterai, beserta fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Surat Pelepasan Hak, khusus jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT
Alur Pengurusan di Kantor Samsat
Proses dimulai dengan mendatangi kantor Samsat sesuai asal kendaraan terdaftar. Setelah itu, kendaraan didaftarkan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
Tahap berikutnya, pemohon mendaftar di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu mengembalikannya ke petugas. Pemohon kemudian melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
Setelah urusan regident selesai, pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan pengajuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran tagihan dilakukan di loket pembayaran.
Usai membayar, pemohon menerima STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0
Biaya balik nama untuk kendaraan bekas saat ini digratiskan. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dibebani tarif tersebut.
Biaya Lain yang Tetap Dibayar
Meski BBNKB nol, sejumlah komponen biaya lain tetap muncul saat balik nama. Pemilik baru masih harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, serta biaya administrasi pelat nomor.
Besaran masing-masing komponen bergantung pada jenis kendaraan dan wilayah Samsat tempat pengurusan. Karena itu, menyiapkan dokumen lengkap sejak awal tetap langkah paling hemat waktu bagi pembeli kendaraan bekas.