Gaji PPPK Rp23 Triliun Ditanggung APBN, Guru dan Nakes Tunggu Cair

Pemerintah menyiapkan tambahan DAU Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk gaji PPPK.
Penulis: Wahyu
Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00:31 WIB

KILASKINI.COM — Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Total sekitar 1,4 juta PPPK, termasuk guru dan tenaga kesehatan, bergantung pada dana itu. Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Keuangan mempercepat transfer ke daerah agar pembayaran tidak terlambat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti lambatnya penyaluran dana pusat ke daerah yang berdampak pada keterlambatan gaji guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK. Ia menegaskan mekanisme transfer perlu dibenahi agar pemerintah daerah bisa membayar pegawai tepat waktu.

Kebutuhan anggaran itu muncul karena jumlah PPPK yang harus ditanggung diperkirakan mencapai 1,4 juta orang, mencakup PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Besaran Tambahan DAU untuk Gaji PPPK

Pemerintah menyiapkan tambahan DAU Rp23 triliun dalam APBN 2027 khusus untuk pembayaran gaji PPPK. Angka itu disebut Dede sebagai konsekuensi dari besarnya jumlah pegawai berstatus perjanjian kerja di daerah.

"Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar," kata Dede saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Manado, Sulut, Senin (12/10/2026).

Keluhan Guru: Gaji dan Tunjangan Tertunda Berbulan-bulan

Dede mengaku masih menerima laporan masyarakat soal guru yang gaji dan tunjangannya belum dibayarkan selama beberapa bulan. Salah satu penyebabnya adalah lambatnya penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah.

"Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama," tuturnya.

Selain tambahan DAU, persoalan serupa juga terjadi pada penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah daerah membutuhkan dana itu untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

Dorongan agar Kemenkeu Transfer Lebih Awal

Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dengan transfer lebih awal, pemerintah daerah diharapkan punya cukup dana untuk belanja pegawai, termasuk membayar gaji PPPK.

"Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarkan di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji," jelas Dede.

Dampak bagi Guru dan Nakes PPPK

Keterlambatan transfer berdampak langsung pada penghasilan bulanan guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK di daerah. Tanpa kepastian waktu pencairan, mereka menghadapi risiko gaji dan tunjangan tertunda meski sudah bekerja penuh.

Percepatan penyaluran DBH dan tambahan DAU menjadi kunci agar hak finansial 1,4 juta PPPK tidak bergantung pada lambatnya arus kas pusat ke daerah.

Reporter: Wahyu