Pencarian

Gaji PPPK Mulai 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggaran Rp 23 Triliun Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 • 06:20:32 WIB
Gaji PPPK Mulai 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggaran Rp 23 Triliun Disiapkan
Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027.

KILASKINI.COM — Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027. Kebijakan ini tertuang dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dengan alokasi Rp 23 triliun. Sebagian besar PPPK yang terdampak adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kebijakan ini mengubah skema pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing pemda.

Siapa yang Terdampak?

Mayoritas PPPK yang gajinya akan ditanggung pusat adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kedua kelompok ini tersebar di hampir seluruh daerah dan selama ini menjadi pos belanja pegawai terbesar di banyak pemda.

Dengan pengalihan ini, pemerintah daerah bisa mengalihkan anggaran pegawai ke pos belanja lain. Said menilai langkah tersebut meringankan beban fiskal daerah.

"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.

Apa Dampaknya bagi Pemda?

Pemda yang selama ini kesulitan menutup belanja gaji PPPK dari APBD akan mendapat ruang fiskal lebih lega. Anggaran yang sebelumnya tersedot untuk honorarium bisa dialihkan ke pembangunan infrastruktur atau layanan publik lain.

Pemerintah juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Caranya dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah, sehingga pembangunan infrastruktur daerah tidak menambah beban APBD.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," tutur Said.

Kapan Mulai Berlaku?

Kebijakan ini berlaku mulai tahun depan, atau 2027, sesuai postur RAPBN yang telah disepakati. Rincian teknis pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan diatur lebih lanjut setelah anggaran resmi ditetapkan.

Bagi PPPK yang saat ini bertugas di daerah, tidak ada perubahan status kepegawaian. Yang berubah hanya sumber pembayaran gaji, dari kas daerah menjadi kas negara.

Yang Perlu Dipahami PPPK

Pengalihan ini tidak mengubah besaran gaji atau tunjangan yang diterima. Mekanisme penyaluran tetap melalui sistem pembayaran yang berlaku, hanya sumber dananya yang berpindah ke pemerintah pusat.

PPPK di daerah disarankan memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara dan pemerintah daerah masing-masing terkait jadwal teknis penyaluran gaji setelah 2027.

Kepastian anggaran Rp 23 triliun ini menjadi sinyal positif bagi tenaga pendidik dan kesehatan yang selama ini menanti kejelasan pembayaran gaji mereka.

Sumber: finance.detik.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks