BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu pada November-Desember, Cek Syarat Penerima

Ilustrasi bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Penulis: Doni
Senin, 02 November 2026 | 05:21:01 WIB

KILASKINI.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900 ribu per penerima dijadwalkan cair sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Agustus 2026. Penetapan syarat dan besaran BSU tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Dasar pelaksanaan program adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi itu memuat persyaratan penerima, batas gaji, dan besaran bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut BSU sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Pemberian bantuan, katanya, dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Besaran Bantuan dan Total Pencairan

Setiap penerima menerima Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Total yang diterima sekali cair Rp 900 ribu.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Jadwal pencairan berlangsung pada rentang November-Desember 2026.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh kriteria berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di wilayah tanpa UMK, acuannya upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker itu juga menegaskan BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Cara Cek Status Penerima

Bahan resmi yang dirilis Kemnaker belum memuat prosedur pengecekan status penerima BSU 2026. Pekerja disarankan memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru.

  1. Pastikan NIK dan data upah Anda sudah dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Periksa status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi atau kantor cabang terdekat.
  3. Pantau pengumuman resmi Kemnaker soal daftar penerima dan jadwal pencairan.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Pencairan BSU 2026 dijadwalkan pada November-Desember 2026. Dana disalurkan sekaligus Rp 900 ribu per penerima.

Bank penyalur adalah Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Informasi mengenai tanggal pasti per wilayah belum diumumkan dalam bahan resmi yang tersedia.

BSU Tidak Dibuka untuk Pendaftaran Mandiri

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, penerima BSU ditetapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui pendaftaran mandiri. Karena itu, pekerja tidak perlu mengajukan permohonan sendiri.

Langkah paling penting adalah memastikan data upah dan kepesertaan Anda sudah benar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum batas Agustus 2026.

Waspadai Penipuan dan Pungutan

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerima BSU dengan imbalan uang. Penetapan penerima mengikuti data resmi, bukan jalur calo.

Informasi dan pengaduan seputar BSU 2026 dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker. Pastikan setiap informasi pencairan berasal dari sumber pemerintah, bukan pesan berantai.

Reporter: Doni