Soal Mitos Ular Weling Konon tak Boleh Dibunuh, Benarkah? Berikut Penjelasannya!

Soal Mitos Ular Weling Konon tak Boleh Dibunuh, Benarkah? Berikut Penjelasannya!
Ilustrasi ular weling. (Foto: Istimewa/Instagram)

Kilaskini.com - Ular weling memiliki aura yang menakutkan. Warna kulitnya yang bercorak belang hitam dan putih, membuat siapapun yang melihatnya akan bergidik ketakutan. Kabarnya, ular weling adalah hewan yang tidak boleh dibunuh apa pun kondisinya. Apa alasannya? Berikut ini penjelasan lengkap ditinjau dari beberapa sisi.

Dikutip jurnal berjudul 'Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta' oleh Donan Satria Yudha dkk, nama latin ular weling adalah Bungarus candidus. Hewan satu ini memiliki 'saudara' kembar yang dinamakan ular welang (Bungarus fasciatus).

Berdasar informasi dari situs Thai National Parks, ular yang juga dikenal dengan sebutan Malayan Krait ini termasuk tipe berbisa. Hewan melata satu ini bisa ditemukan di Asia Tenggara, dari wilayah Indocina selatan hingga Pulau Jawa dan Bali di Indonesia.

Habitat utamanya, sebagaimana uraian dalam laman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purworejo, adalah hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan, dan lahan pertanian. Selain itu, ular weling juga sering ditemukan di areal pemukiman.

Tak heran, masyarakat Jawa secara terkhusus, mudah berjumpa dengannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena memiliki bisa dengan sifat neurotoksin yang berbahaya, sebagian orang ingin membunuh ular ini ketika berpapasan. Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Salah satu mitos tentang ular, termasuk ular weling, adalah ia akan membalas dendam terhadap orang yang membunuhnya. Namun, tidak ada alasan ilmiah yang bisa menjelaskan kebenaran mitos ini.

Anggapan akan balas dendamnya si ular ini yang menjadi penyebab munculnya larangan membunuh ular weling. Selain itu, ular yang masuk rumah juga kerap dianggap makhluk jadi-jadian oleh masyarakat. Bahkan, tidak sebatas makhluk jadi-jadian saja, melainkan juga kiriman santet dari orang lain.

Di sisi lain, ular weling justru dianggap sebagai pengingat. Dirangkum dari Jurnal Kawistara berjudul 'Kasuran dalam Beragam Sudut Pandang Merunut Jejak-Jejak Cerita Tidur tanpa Kasur di Dusun Kasuran' oleh Saifuddin Zuhri Qudsy dkk, nama weling bermakna ngweling atau mengingatkan.

Artinya, kemunculan ular weling mengingatkan orang yang bertemu dengannya bahwasanya ada yang keliru atau salah dalam hidupnya. Alhasil, ia mendapat peringatan melalui ular weling sehingga dapat membenahi hidupnya.

Hukum Membunuh Ular dalam Islam

Disarikan dari tulisan berjudul Hukum Memelihara Hewan yang Diperintahkan Dibunuh oleh Muhammad Mufti Syahril yang diterbitkan UIN Ar-Raniry, dalam Islam, ular termasuk hewan yang boleh dibunuh. Rasulullah bersabda, yang artinya: "Bunuhlah semua ular, barang siapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (HR Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud hal 363)

Lebih lanjut, bila ular tersebut masuk rumah, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat paling kuat menyebut bahwa seseorang mesti memperingatkannya dahulu sebanyak tiga kali. Jika ular tersebut tidak keluar, maka ia boleh dibunuh.

Rasulullah SAW bersabda, Artinya: "Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia adalah setan." (HR Muslim dalam Shahih Muslim jilid 4)

Imam Malik juga menerangkan, Artinya: "Imam Malik berkata, 'Aku ingin kamu memperingatkan ular-ular yang masuk ke dalam rumah di Madinah dan di tempat lain selama tiga hari, kecuali (ular) di padang pasir.'"

Demikian penjelasan lengkap mengenai larangan tidak boleh membunuh ular weling. Semoga pembahasannya di atas mencerahkan, ya!***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index