Jakarta, Kilaskini.com - Dalam banyak ceramah di masjid-masjid, ustad sering menyebut kata mazhab saat menerangkan sebuah hukum dalam agama Islam. Jadi mazhab menjadi istilah yang tidak asing dalam Islam. Apa itu mazhab dalam Islam? Secara singkat, mazhab merupakan aliran atau haluan dalam ajaran Islam yang erat kaitannya dengan hukum fiqih.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mazhab didefinisikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Terdapat beberapa mazhab yang masing-masing membawa ilmu dan pemikiran sendiri.
Mengutip buku Hukum Islam karya Panji Adam, secara etimologis kata mazhab memiliki dua pengertian. Pertama, kata mazhab berasal dari kata dzahaba-yadzhabu-dzahaban wa dzuhuban-wa madzhaban yang memiliki arti telah berjalan, telah berlalu, dan telah mati.
Kedua, kata mazhab juga memiliki arti sebagai sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran.
Mengutip buku Islam Tanpa Mazhab oleh Syaikh Zahid Al-Kautsary dan Bahrudin Achmad dijelaskan mazhab dalam Islam dibangun berdasarkan akumulasi pemikiran dari generasi ke generasi. Dimulai dari guru utamanya, yaitu Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabiin-tabiin, ulama mazhab dan seterusnya, sampai generasi sekarang ini.
Setiap ilmu pasti memiliki wadah-wadah pemikiran tersendiri yang metodenya berbeda-beda, bahkan meskipun dalam satu cabang ilmu yang sama sekalipun. Adanya keberadaan mazhab-mazhab dalam sebuah ilmu, membuat ilmu semakin berkembang maka sampai kapanpun ia tidak akan pernah dapat minum dari mata air sebuah ilmu yang murni.
Empat Mazhab dalam Islam
Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab yang ditulis Ustadz Rizem Aizid menjelaskan munculnya mazhab yang berbeda ini disebabkan oleh adanya perbedaan pemahaman di antara para sahabat, perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, perbedaan dalam hal pengetahuan terhadap masalah hadits, perbedaan tentang dasar penetapan hukum, dan perbedaan tempat.
Berikut empat mazhab dalam Islam:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah. Para pengikut mazhab ini menyandarkan argumentasi mereka kepada pemikiran atau ijtihad yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah.
Mazhab Hanafi termasuk salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni, yaitu aliran yang banyak dianut oleh mayoritas umat Muslim.
Mazhab Hanafi biasanya bersandar pada beberapa sumber dengan urutan, yaitu Al-Qur'an, hadits atau sunnah, atsar (sahabat Rasulullah SAW), qiyas, istihsan, ijma' para ulama, dan 'urf (tradisi berulang-ulang) dalam menetapkan hukum fiqih.
2. Mazhab Maliki
Selanjutnya ada Mazhab Maliki yang merupakan aliran mazhab yang dibentuk oleh pemikiran Imam Malik bin Anas dan para penerusnya.
Mazhab Maliki memiliki penganut yang terbesar ketiga dengan jumlah 25 persen dari umat Islam seluruh dunia. Dominasi penganut mazhab ini berada di negara-negara Afrika Barat dan Utara.
Pada Mazhab Maliki, penganutnya menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum yang didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW hijrah, hidup, dan meninggal di Madinah.
Sumber penetapan hukum mazhab ini didasarkan pada nash (Al-Qur'an dan sunah yang mutawatir), zhahir nash, dalil nash, amal perbuatan penduduk Madinah, khabar ahad (yang dirawikan seseorang), ijma', fatwa sahabat, qiyas, istihsan, syadz dari'ah (menutup jalan yang membawa kerusakan), mura'atul khilaf (menghormati perselisihan pendapat), istishab (berpegang pada hukum semula), maslahah al-mursalah, syariat sebelum Islam.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i adalah mazhab fiqh yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i. Pengikut mazhab ini merupakan yang terbesar kedua setelah Mazhab Hanafi di seluruh dunia.
Sumber penetapan hukum Mazhab Syafi'i didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas.
4. Mazhab Hambali
Terakhir ada mazhab Hambali yakni suatu aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal beserta murid-muridnya.
Berdasarkan jumlah pengikutnya, mazhab ini tergolong sebagai mazhab dengan pengikut terkecil di antara mazhab yang lain.
Sumber penetapan hukum mazhab ini berpegang pada nash (Al-Qur'an dan sunnah), fatwa sahabat, ijtihad sahabat, mengambil hadits mursal dan dhaif lebih diutamakan daripada qiyas, dan qiyas sebagai langkah terakhir. ***