Apa Hukum Memakamkan Jenazah Orang Islam Secara Nonmuslim? Simak Penjelasan Ulama

Apa Hukum Memakamkan Jenazah Orang Islam Secara Nonmuslim? Simak Penjelasan Ulama
Ilustrasi jenazah (Foto: Thinkstock)

Jakarta, Kilaskini.com - Muslim yang meninggal dunia, hendaknya dimakamkan dengan segera dan melalui tata cara yang sudah diajarkabn dalam agama Islam. Dalam Islam, mengubur jenazah menguburkan jenazah dihukumi fardhu kifayah. Artinya, kewajiban akan terpenuhi bila dalam satu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, tetapi jika tidak maka orang di wilayah tersebut berdosa.

Menukil hadits Rasulullah SAW, beliau bahkan menganjurkan untuk mempercepat proses penguburan. bagi jenazah muslim. "Aku melihat bahwa Thalhah sudah benar-benar meninggal maka berilah waktu kepadaku dan percepatlah proses penguburannya! Tidak selayaknya mayat seorang muslim untuk dipertahankan di tengah-tengah keluarga." (HR Abu Dawud)

Baru-baru ini ramai seorang muslim yang juga mualaf dimakamkan secara nonmuslim. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Pada dasarnya, muslim yang sudah wafat harus dikuburkan sesuai syariat Islam. Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan mengatakan pengurusan jenazah tidak boleh menyakiti mayat karena mayat dapat merasakan seperti apa yang dirasakan orang hidup.

"Wajib dihormati jenazah sebagaimana semasa hidupnya, dalam artian tidak boleh disakiti. Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa mayat itu merasakan apa yang dirasakan oleh (orang) hidup," kata Prof Dahlan, seperti dilansir detik,com beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini turut disebutkan dalam Al-Mawa'id al-Ushfuriyyah susunan Syekh Muhammad bin Abu Bakar al-Ushfuri yang diterjemahkan Muhammad Alwy Amru Ghazali. Diriwayatkan Sufyan dari Anas bin Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Sesungguhnya perbuatan orang-orang hidup ditunjukkan kepada keluarga dan orang tua mereka yang sudah meninggal. Apabila perbuatan itu baik, mereka memuji Allah dan merasa senang. Namun, apabila mereka melihat sebaliknya, mereka berkata, 'Ya Allah, jangan Engkau matikan mereka sehingga Engkau memberi petunjuk kepada mereka."

Nabi berkata, "Di dalam kubur, mayat merasakan sakit sebagaimana ia sakit pada waktu hidup."

Dikatakan, "Apa yang dapat membuat mayat sakit?"

Nabi kembali bersabda, "Sesungguhnya mayat tidak melakukan dosa, tidak berselisih dan bermusuhan dengan seseorang, serta tidak menyakiti tetangga. Kecuali, apabila engkau bermusuhan dengan seseorang yang mencela dirimu dan kedua orang tuamu. Maka, kedua orang tuamu tersakiti karena kejelekan itu. Dengan juga, mereka akan merasakan senang ketika kebaikan terhadap hak mereka ditunaikan."

Prof Dahlan menegaskan hukum memakamkan jenazah secara nonmuslim adalah haram. Ini dikarenakan dalam Islam pemakaman dengan cara lain, seperti membakar mayat, sama dengan menyiksanya seperti menyiksa orang hidup.

"Hukumnya haram," tegasnya.

Pemakaman jenazah secara nonmuslim tetap tidak diperbolehkan sekalipun si mayat telah berwasiat sebelumnya. Sebab, ketika seseorang memutuskan untuk memeluk Islam maka perlakuan terhadap dirinya harus sesuai dengan hukum Islam.

"Jadi tidak boleh diperlakukan seperti dalam agama sebelumnya, jadi wasiat itu tidak berlaku," urai Prof Dahlan menjelaskan.

Ketika mayit berwasiat seperti ini, kata Prof Dahlan, maka orang Islam yang ada di sekitarnya harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah hal tersebut.

"Tidak boleh dibiarkan karena dia sudah Islam, dalam Islam tidak boleh mayat dibakar. Seharusnya, orang Islam (sekitarnya) mengambil langkah-langkah pencegahan menghentikan rencana untuk kremasi mayat," tambah Prof Dahlan.

Ketentuan Pembakaran Jenazah dalam Kondisi Darurat

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menjelaskan pembakaran jenazah bagi muslim bisa dipertimbangkan jika dalam kondisi darurat. Sebagai contoh, apabila mayat tersebut tidak dibakar maka akan menularkan virus dan penyakit. Pun, hal ini harus didasarkan oleh pernyataan ahli, tidak boleh sembarangan.

"Harus didasarkan keahlian. Artinya ada ahli yang mengatakan ini (mayat) kalau tidak dibakar akan berbahaya, akan menularkan penyakit. Kalau itu dimungkinkan untuk melakukan kremasi, tapi kalau tidak ya tidak boleh. Haram," pungkasnya.*** 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index