Tata Cara Sujud Syukur yang Benar Karena Diberi Kenikmatan oleh Allah SWT

Tata Cara Sujud Syukur yang Benar Karena Diberi Kenikmatan oleh Allah SWT
Ilustrasi sujud syukur (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel)

Jakarta - Umat Islam yang sedang mendapatkan nikmat dari Allah disunahkan untuk melakukan sujud syukur sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang dilimpahkan. Namun tak sedikit umat Islam yang belum mengetahui bagaimana tata cara sujud syukur yang benar. Lantas, bagaimana tata cara sujud syukur yang benar?

Menukil dari buku Fiqhul Ibadat bi Adillatiha fil Islam oleh Hasan Ayyub yang diterjemahkan Abdurrahim, sujud syukur disyaratkan bersuci dari hadats, tempat dan pakaian bersih dari kotoran serta menghadap kiblat. Sama seperti sujud tilawah, sujud syukur dilakukan di luar salat.

Dalil pelaksanaan sujud syukur merujuk pada hadits Rasulullah SAW dari Ahmad: "Jibril telah mendatangiku dengan membawa kabar gembira; 'Sesungguhnya Allah telah bersabda untukmu: siapa saja yang bershalawat kepadamu, maka ia akan memaafkannya dan siapa saja bersalam kepadamu, maka ia akan menyelamatkannya.' Maka aku bersujud sebagai ungkapan terima kasihku kepada-Nya." (HR Ahmad)

Berikut tata cara sujud syukur yang benar seperti dikutip dari buku Fiqih tulisan Hasbiyallah:

1. Pastikan dalam keadaan suci
2. Menghadap kiblat dan bertakbir
3. Sujud sambil membaca doa sujud syukur
4. Jika sudah selesai, bertakbir kembali dan mengangkat kepala
5. Tidak ada tasyahud dan salam dalam sujud syukur

Tempat Pelaksanaan Sujud Syukur
Merujuk pada Fiqhul Ibadat bi Adillatiha fil Islam, sujud syukur hendaknya dilakukan di tempat yang bersih. Imam Baghawi dalam syarh as-sunnah menyebut jika muslim sedang berada di atas kendaraan maka tidak perlu mengikuti arah kiblat. Sujud syukur di atas kendaraan bisa dilakukan dengan isyarat ke mana pun kendaraan melaju.

Hukum Pelaksanaan Sujud Syukur
Terdapat perbedaan pendapat terkait hukum pelaksanaan sujud syukur. Menurut kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, Mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat hukum sujud syukur dianjurkan.

Sementara itu, Mazhab Maliki berpandangan bahwa sujud syukur makruh karena dianjurkan ketika mendapat suatu kenikmatan atau terlepas dari suatu musibah. Adapun, ulama Hanafiyyah menilai hukum sujud syukur adalah dianjurkan dan boleh diniatkan ketika melakukan rukuk atau sujud pada pelaksanaan salat.

Walau demikian, sujud syukur menurut Mazhab Hanafi makruh jika dikerjakan setelah salat. Ini dimaksudkan agar kaum awam tidak mengira sujud syukur disunnahkan atau diwajibkan saat salat.

Keistimewaan Sujud Syukur
Terdapat sejumlah keistimewaan yang terkandung dari sujud syukur. Apa saja? Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abdurrahim dan Masrukhin serta buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susuan Ahmad Ahyar dkk.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index