Pencarian

903 KK di Ponorogo Ajukan Pemutakhiran Data DTSEN, Posisi Desil Bisa Naik-Turun

Selasa, 25 Agustus 2026 • 03:22:31 WIB
903 KK di Ponorogo Ajukan Pemutakhiran Data DTSEN, Posisi Desil Bisa Naik-Turun
Sejumlah warga mengantre di kantor desa untuk mengajukan pemutakhiran data DTSEN di Ponorogo, Senin (17/2/2025).

PONOROGO — Ribuan kepala keluarga di Ponorogo mengajukan perubahan data kesejahteraan sosial mereka. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kabupaten Ponorogo mencatat total 903 permohonan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk sepanjang bulan lalu.

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos-PPPA Ponorogo, Dian Ratih Yuniatama, Senin, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi pengajuan dari warga yang merasa posisi desilnya tidak lagi menggambarkan kondisi ekonomi terkini.

Desil Kesejahteraan Bisa Bergeser ke Atas atau Bawah

Dian menjelaskan posisi desil bukanlah status permanen. Keluarga yang sebelumnya berada di kelompok desil 1 sampai 5 bisa bergeser ke desil 6 sampai 10, begitu pula sebaliknya.

"Memang DTSEN tidak bersifat permanen, dapat diubah. Salah satunya dengan permohonan dari yang bersangkutan," kata Dian.

Pergeseran ini ditentukan oleh berbagai variabel, tidak hanya penghasilan. Kondisi sosial ekonomi, kepemilikan aset, hingga komposisi anggota keluarga menjadi pertimbangan dalam penentuan desil.

Data Ini Menentukan Penerima Bansos

Pemutakhiran data ini krusial karena DTSEN menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial. Kelompok desil 1 hingga 5 menjadi prioritas penerima bantuan sosial sesuai ketentuan program.

Karena itu, Dian mengingatkan warga yang mengajukan perubahan data untuk menyampaikan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan verifikasi akan dilakukan untuk memastikan hasil pemutakhiran mencerminkan keadaan keluarga secara objektif.

"Jangan menutupi atau mengurangi informasi mengenai aset yang dimiliki," ujarnya.

Proses Verifikasi dan Jadwal Perubahan Data

Pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Namun, permohonan yang masuk tidak serta-merta mengubah posisi desil.

Setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data oleh petugas. Dian menyebut hasil perubahan paling cepat dapat terlihat dalam siklus pemutakhiran triwulanan setelah seluruh tahapan verifikasi selesai.

Warga Mampu Diminta Rela Melepas Bantuan

Dian juga mengingatkan keluarga yang kondisi ekonominya telah membaik agar tidak mengambil hak warga lain yang lebih membutuhkan. Ia meminta pembaruan data dilakukan dengan jujur agar bantuan tepat sasaran.

"Bagi yang sudah mampu jangan mengambil hak yang memang membutuhkan. Pembaruan data harus jujur agar bantuan tepat sasaran," katanya.

Sumber: jatim.antaranews.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks