KILASKINI.COM — Komisi III DPR menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dirancang khusus mengincar kejahatan korupsi. Payung hukum ini disiapkan untuk menjangkau kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut di Jakarta. Menurutnya, rezim perampasan aset di berbagai negara terbukti tidak terbatas pada kasus korupsi semata.
Spektrum Kejahatan yang Terjerat Aturan Baru
Komisi III menerima masukan agar skema perampasan aset tanpa pemidanaan mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ujar Habiburokhman.
Perampasan aset pada kasus narkotika dan terorisme dinilai penting untuk memutus aliran dana. Langkah ini sekaligus menyita aset logistik milik bandar maupun jaringan teror agar kelompok tersebut tidak bisa beregenerasi.
Mengapa Kejahatan Investasi dan Asuransi Masuk Skema Ini
Untuk penipuan investasi dan asuransi, mekanisme perampasan aset dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kerugian korban. Proses ini kerap terhambat karena pelaku menyamarkan atau mengalihkan aset mereka sebelum kasus diputus.
Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan aturan penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal melalui skema civil forfeiture. Inggris mengimplementasikan Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat Unexplained Wealth Orders (UWO), memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana untuk tindak pidana berat dan penipuan terorganisasi.
Australia menerapkan undang-undang serupa yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat terlarang, kepabeanan, dan kejahatan finansial berskala besar.
Prinsip Utama dan Syarat Keberhasilan UU
Habiburokhman menegaskan prinsip utama aturan ini adalah menutup ruang gerak pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatan melawan hukum. Namun, efektivitas undang-undang sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
"Aparat penegak hukum yang menjalankan UU Perampasan Aset harus berintegritas, tidak korup, serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi," pungkasnya.