JEMBER — Jabatan yang tugasnya memeriksa perilaku aparatur sipil negara justru kini diisi oleh pejabat yang sedang berurusan dengan proses pelanggaran disiplin. Hisyam Wahyu Aditya (HWA), yang sebelumnya duduk sebagai Kabag Umum, dirotasi menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Kabupaten Jember.
Langkah ini dipertanyakan banyak pihak. Sebab, posisi tersebut lazimnya berwenang melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bermasalah, bukan ditempati oleh mereka yang tengah menjalani pemeriksaan.
Kronologi Dugaan Bolos 13 Hari Kerja
Persoalan berawal dari catatan presensi HWA. Berdasarkan surat dari Bakesbangpol bernomor 800/74/35.09.415/2024 yang ditujukan ke BKPSDM pada 19 Maret 2024, hasil rekapitulasi presensi sistem digital pemkab mencatat HWA tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 13 hari kerja selama Januari dan Februari 2024.
Menariknya, posisi HWA di Bawaslu sejatinya telah digantikan lebih awal. Bupati Jember menerbitkan SK pengganti bernomor 880/1772/35.09.414/2023 pada 20 September 2023, dengan Arif Junaedi ditunjuk menggantikan dirinya.
HWA membantah tuduhan mangkir. Ia menjelaskan bahwa pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu membutuhkan proses antarinstansi dan tidak bisa dilakukan sepihak.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” ujarnya.
Ia juga beralasan, kehadirannya masih dibutuhkan Bawaslu pada Januari–Februari 2024 karena masuk masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang digolongkan sebagai Program Strategis Nasional.
LSM: Tugasnya Periksa ASN, Jangan Diisi yang Sedang Diproses
Government Corruption Watch (GCW) Jember mengkritik keras rotasi tersebut. Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menilai kebijakan ini janggal karena menempatkan pejabat yang sedang berstatus diperiksa ke posisi yang justru berwenang memeriksa ASN lain.
“Kok aneh, HWA mantan Kabag Umum yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah,” kata Andhy, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pejabat yang tengah menghadapi pemeriksaan seharusnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses berjalan transparan dan bebas dari benturan kepentingan. Ia menganalogikan kondisi ini sebagai “jeruk makan jeruk”.
“Ya dinonaktifkan dulu dong. Kalau seperti ini kan aneh, ibaratnya jeruk makan jeruk. Karena itu, untuk mengurai persoalan ini, kami sudah berkirim surat resmi ke KemenPAN-RB,” tegasnya.
Respon Pemkab Jember: Pemeriksaan Berjalan dan Hasilnya akan Dirilis
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Inspektorat bersama BKPSDM sudah membentuk tim untuk memeriksa persoalan ini secara mendalam.
“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” ungkapnya.
Ia berjanji akan merilis hasil pemeriksaan kepada publik secara resmi. Fauzi bahkan mengaku akan menegur jajarannya jika tertutup terhadap media.
“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti. Biarkan mereka berproses dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, mengatakan pihaknya masih menelusuri penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya dan masih pada era bupati sebelumnya.
“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” jelasnya.
Anggota DPRD Minta Kasus Dibuktikan Tuntas
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mendesak kebenaran dugaan ini dibuktikan secara mendalam. Menurutnya, jika terbukti mangkir kerja 13 hari, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas dan kapasitas,” ujarnya.
GCW berharap instansi pusat segera merespons surat yang telah dilayangkan. Jika tidak ditangani serius, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemkab Jember.