Layanan keliling perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya kembali digelar Kamis, 3 September 2026, menyasar warga DKI Jakarta di lima wilayah administrasi Jakarta sekaligus.
Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Jakarta, 3 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Barat | LTC Glodok | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi, Kalibata | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Mall Artha Gading | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM lama (SIM A atau SIM C) asli yang masih berlaku, belum melewati masa habis berlaku.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan di lokasi layanan.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sederhana di lokasi (biaya terpisah).
Warga DKI Jakarta perlu tahu, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Bagi warga DKI Jakarta yang berhalangan hadir di lima lokasi ini, alternatif lain adalah datang langsung ke Satpas induk atau menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk sebagian proses.
Pertanyaan Seputar SIM Keliling Jakarta
Dokumen apa saja yang perlu dibawa warga DKI Jakarta saat mengurus SIM Keliling?
Pemohon perlu membawa e-KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama asli yang masih berlaku — dokumen ini wajib bagi warga DKI Jakarta maupun pemohon dari wilayah lain.
Apakah warga DKI Jakarta bisa membuat SIM baru lewat layanan SIM Keliling ini?
Tidak bisa. Layanan SIM Keliling Jakarta khusus perpanjangan, sehingga warga DKI Jakarta yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengurus di Satpas induk.
Bagaimana warga DKI Jakarta bisa memastikan lokasi SIM Keliling masih buka hari itu?
Jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga warga DKI Jakarta disarankan mengecek kanal resmi Polda Metro Jaya sebelum berangkat ke lokasi.
Apakah SIM Keliling Jakarta bisa diakses warga DKI Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta?
Bisa, selama pemohon membawa e-KTP dan SIM lama yang masih berlaku — layanan ini tidak membatasi domisili khusus warga DKI Jakarta manapun asal memenuhi syarat dokumen.
Apa saja jenis SIM yang bisa diperpanjang lewat SIM Keliling, relevankah untuk warga DKI Jakarta?
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru — informasi penting bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan ini.