Kas Menipis, Pos Indonesia Kembali Tunda Bayar Bunga Sukuk Rp 11,6 Miliar

Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) mengonfirmasi penundaan pembayaran bunga sukuk senilai Rp 11,6 miliar melalui keterbukaan informasi pada Sabtu (29/8/2026).
Penulis: Farah
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:02:32 WIB

KILASKINI.COM — Langkah penundaan ini dikonfirmasi manajemen Pos Indonesia melalui keterbukaan informasi yang dirilis Sabtu (29/8/2026). Perusahaan telah menyurati PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026 untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran. KSEI pun resmi menunda penyaluran dana bagi hasil yang sedianya dibagikan kepada pemegang sukuk pada 28 Agustus 2026.

"Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud," tulis manajemen dalam keterangan resminya.

Bukan yang Pertama Kalinya

Ini bukan pertama kalinya perusahaan logistik warisan Belanda ini gagal bayar tepat waktu. Sebelumnya, Pos Indonesia juga menunda pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Alasannya serupa, yakni keterbatasan arus kas internal.

Namun, untuk kewajiban tahap I tersebut, perseroan akhirnya menuntaskan pembayaran pada 27 Juli 2026 atau sekitar 20 hari setelah jatuh tempo. Belum ada kepastian kapan perusahaan akan melunasi bunga sukuk tahap II yang tertunda ini.

Tekanan Likuiditas di Tengah Transformasi Bisnis

Deretan penundaan ini menjadi sinyal tekanan keuangan yang tengah dihadapi BUMN yang sedang berupaya bertransformasi dari bisnis surat menyurat konvensional menjadi perusahaan logistik dan jasa keuangan ini. Di tengah penurunan volume kiriman surat yang drastis, Pos Indonesia harus berbenah sambil tetap menanggung beban operasional yang besar, termasuk kewajiban pelayanan publik (PSO) ke daerah-daerah terpencil.

Konsekuensi dari penundaan ini jelas membebani investor pemegang sukuk. Mereka harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan hak imbal hasilnya. Meski sukuk ijarah memiliki skema aset dasar (underlying asset), ketidakpastian jadwal pembayaran tetap menjadi risiko yang dihadapi pasar.

Apa Langkah Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pos Indonesia belum mengumumkan jadwal pasti pembayaran bunga sukuk tahap II. Investor dan pelaku pasar tentu berharap penundaan ini hanya bersifat sementara, mengingat rekam jejak perusahaan yang sebelumnya mampu melunasi tunggakan tahap I dalam hitungan pekan.

Tekanan likuiditas ini juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian BUMN. Diperlukan langkah strategis, baik berupa suntikan modal, percepatan efisiensi, maupun restrukturisasi utang, agar Pos Indonesia bisa bernapas lega dan kembali memenuhi seluruh kewajibannya tepat waktu.

Reporter: Farah