Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh UPT SMP Negeri se-Kota Medan. Langkah ini diambil untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses informasi pendidikan yang cepat dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
MEDAN — Puluhan perwakilan sekolah negeri tingkat menengah pertama di Kota Medan mendapat pendampingan khusus untuk mengelola informasi publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menggelar Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Jumat, sebagai langkah awal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan UPT SMP Negeri.
Ketua Tim Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Medan, Ariq Luthfi, mengatakan sekolah merupakan badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus profesional agar hak warga untuk memperoleh informasi terpenuhi.
"Pemkot Medan berkomitmen memperkuat pelayanan publik yang terbuka termasuk di sektor pendidikan," ujar Ariq dalam kegiatan yang digelar di Medan tersebut.
PPID Sekolah: Kebutuhan yang Semakin Mendesak
Keberadaan PPID di lingkungan sekolah dinilai semakin penting. Hal ini seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi pendidikan yang cepat, tepat, dan mudah diperoleh.
Ariq menjelaskan, pembentukan PPID di UPT SMP Negeri akan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya transparansi. Langkah ini sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan meminimalisasi potensi sengketa informasi di sektor pendidikan.
Materi yang Diberikan: dari Dasar Hukum hingga Mekanisme Sengketa
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi komprehensif. Pembahasan mencakup dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, hingga pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Selain itu, peserta juga mempelajari klasifikasi informasi publik serta mekanisme pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi. Fokus pembahasan diarahkan pada pengelolaan informasi di lingkungan sekolah, termasuk identifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumen dan Portal PPID
Para peserta tidak hanya menerima teori. Mereka juga memperoleh pendampingan teknis terkait pengelolaan dokumen dan pemutakhiran daftar informasi publik (DIP) sebagai instrumen utama pelayanan informasi publik.
Sesi diskusi dan praktik penggunaan portal PPID juga menjadi bagian dari kegiatan. Peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pengunggahan dokumen, pengelolaan informasi digital, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan PPID di masing-masing UPT SMP Negeri.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.