BUK Migas Gantikan SKK Migas, Pungutan Baru untuk Eksplorasi Disiapkan

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Minyak dan Gas Bumi sebagai usulan inisiatif DPR pada Selasa (18/8/2026).
Penulis: Wahyu
Kamis, 03 September 2026 | 12:14:31 WIB

KILASKINI.COM — DPR RI mempercepat pembahasan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi yang akan menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Dalam rapat paripurna pada Selasa (18/8/2026), delapan fraksi menyetujui RUU ini sebagai usulan inisiatif DPR, membuka jalan menuju pengesahan dalam waktu dekat.

Salah satu poin yang paling menuai perhatian adalah pembentukan dana minyak dan gas bumi yang dipungut dari hasil produksi. Dana ini dirancang untuk membiayai eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta penelitian dan pengembangan agar ketahanan energi nasional terjaga.

Dana Migas Disuntik dari Mana Saja?

Dalam Pasal 85 draf RUU yang beredar, dana migas dihimpun dari tiga sumber utama. Pertama, persentase tertentu dari penerimaan bersih migas bagian negara. Kedua, bonus yang menjadi hak badan usaha khusus berdasarkan kontrak kerja sama. Ketiga, pungutan dan iuran yang menjadi hak negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Dana yang terkumpul nantinya disetorkan ke rekening khusus atas nama menteri yang membidangi energi. Menteri wajib mengelolanya secara transparan dan akuntabel, dengan koordinasi bersama Menteri Keuangan.

Skema ini memberi ruang fiskal tambahan bagi pemerintah. Arahannya jelas: meningkatkan temuan cadangan minyak bumi, baik konvensional maupun nonkonvensional, termasuk di wilayah terbuka yang belum tergarap.

BUK Migas, Badan Baru Pengganti SKK Migas

Pungutan ini akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, lembaga yang diusulkan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan penyatuan fungsi penguasaan dan pengusahaan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan, SKK Migas selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2012 membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk membentuk SKK Migas.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," ujar Bambang.

Menurutnya, RUU Migas adalah solusi jangka panjang agar pengelolaan migas kembali sepenuhnya di bawah kendali negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan, sedangkan RUU ini menyatukan keduanya sesuai amanat MK.

Prioritas Penggunaan: Eksplorasi dan Infrastruktur

Dana yang terkumpul tidak akan dibiarkan menganggur. Pasal 85 ayat (5) menyebutkan alokasinya untuk meningkatkan cadangan minyak bumi dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi, termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur migas, serta litbang.

BUK Migas juga dapat menginvestasikan sebagian dana melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, tentu dengan persetujuan menteri. Langkah ini memberi peluang pengembangan dana lebih jauh, bukan hanya sekadar disimpan.

Untuk menjaga akuntabilitas, Pasal 86 mewajibkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa seluruh pengelolaan dana tersebut. Regulasi turunan berupa peraturan pemerintah akan mengatur teknis lebih lanjut.

Kehadiran pungutan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mengejar swasembada energi lewat eksplorasi masif. Namun, eksekusi di lapangan akan menentukan apakah dana yang dihimpun benar-benar menjawab persoalan cadangan migas nasional yang terus menipis.

Reporter: Wahyu