Pemkab Dharmasraya Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Ini 6 Instruksi untuk Camat dan Wali Nagari
PULAU PUNJUNG — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani deklarasi bersama pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Auditorium Dharmasraya, Kamis. Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni menegaskan bahwa komitmen itu harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di lapangan, bukan hanya seremoni.
Penandatanganan diikuti perwakilan Polres Dharmasraya, Kodim 0310/SSD, dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Hadir pula kepala BPBD, Satpol PP dan Damkar, serta camat dan wali nagari se-Dharmasraya.
Enam Arahan Wabup untuk Pencegahan KarhutlaLeli Arni menyampaikan arahan yang harus segera dijalankan oleh jajaran kewilayahan. Pertama, memetakan wilayah rawan karhutla, terutama kawasan lahan gambut dan lokasi yang kerap terbakar pada musim kemarau. Kedua, menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Ketiga, memperkuat pengawasan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Keempat, menginventarisasi peralatan pemadam darurat dan memastikan ketersediaan sumber air di setiap nagari. Kelima, membangun sistem pelaporan cepat—setiap temuan titik panas atau hotspot wajib dilaporkan maksimal 1x24 jam agar segera ditangani.
Pelaku Pembakaran Liar Ancam SanksiPada bagian penegakan hukum, wabup meminta perangkat nagari tidak ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada aparat berwenang. "Jangan ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada pihak berwajib," tegasnya di Pulau Punjung.
Arahan itu disampaikan di hadapan asisten pemerintahan dan kesra Setda Dharmasraya Catur Eby, Kepala BPBD Suherman Junaidi, serta perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting karena sebagian wilayah Dharmasraya memiliki lahan gambut yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan begitu api membesar.
Koordinasi Lintas Instansi Jadi KunciDeklarasi ini menandai penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur kewilayahan. Kapolres Dharmasraya diwakili Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, dan Kepala Kejaksaan Negeri diwakili Kasi Datun Abrinaldy Anwar turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen komitmen bersama.
Dengan adanya sistem pelaporan cepat dan keterlibatan langsung Babinsa serta Bhabinkamtibmas, warga yang melihat potensi kebakaran bisa segera melapor ke perangkat nagari setempat. Penanganan dini menjadi kunci agar karhutla tidak meluas seperti yang pernah terjadi di sejumlah kabupaten tetangga di Sumatera Barat.