Kemnaker Investigasi Viral Potongan Uang Saku Magang Nasional 80%, Ini Fakta dan Cara Melapor
KILASKINI.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kabar yang viral di media sosial tentang dugaan pemotongan uang saku peserta program Magang Nasional. Narasi yang beredar menyebutkan adanya oknum perusahaan mitra dan oknum internal kementerian yang memotong gaji peserta hingga 70-80 persen dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan peserta untuk "surplus" anggaran.
Hingga kini, status program dan penyaluran dana magang tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, Kemnaker menegaskan tengah melakukan penelusuran dan investigasi atas informasi tersebut.
Fakta Penyaluran Dana Magang: Transfer Langsung Tanpa Perantara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa mekanisme pembayaran uang saku atau gaji peserta magang dilakukan secara langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing peserta. Artinya, dana tidak melalui perantara, termasuk perusahaan mitra tempat peserta magang.
"Kami belum menerima keluhan tersebut karena uang saku ditransfer langsung ke rekening peserta magang," ujar Cris Kuntadi kepada media, Selasa (18/6).
Dengan skema transfer langsung ini, Kemnaker memastikan besaran gaji yang diterima peserta sesuai aturan tanpa ada pemotongan dari pihak mana pun.
Status Investigasi: Klarifikasi Masih Berjalan
Cris Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan menindaklanjuti kabar tersebut karena pemberi informasi pertama yang ramai dikutip di media sosial belum merespons panggilan maupun pesan WhatsApp dari tim humas Kemnaker. Padahal, data dan bukti dari pelapor sangat dibutuhkan untuk menelusuri akar permasalahan.
"Kami sedang meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Humas kami sudah menghubungi baik WA maupun telepon tapi tidak direspon. Kami bermaksud menanyakan jika ada data yang dimiliki untuk menelusuri permasalahannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan investigasi telah dimulai sejak laporan tersebut diterima. "Kami tentunya berterima kasih kepada yang menyampaikan informasi terkait pemotongan uang saku. Kami langsung melakukan investigasi," tegasnya.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Mitra yang Terbukti Langgar Aturan
Kemnaker memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan mitra penyelenggara program magang nasional. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, perusahaan tersebut akan langsung dihentikan statusnya sebagai mitra dan kuota pesertanya akan dialihkan ke tempat lain.
"Kalau kami temukan adanya bukti kuat, maka kami langsung akan menghentikan sebagai penyelenggara. Bagi peserta akan kita alokasikan ke tempat lain," ujar Anwar Sanusi.
Anwar menambahkan, komitmen akuntabilitas ini sudah dicanangkan sejak awal seleksi mitra. Perusahaan yang pernah menerima aduan pelanggaran tidak akan diberi kesempatan untuk menjadi penyelenggara di kemudian hari.
Yang Perlu Diketahui Peserta Magang Nasional
Bagi Anda peserta atau calon peserta program Magang Nasional, berikut hal penting yang perlu dicermati:
- Pastikan uang saku masuk langsung ke rekening pribadi Anda, bukan melalui transfer ke rekening perusahaan atau pihak lain.
- Jika menemukan kejanggalan seperti nominal yang tidak sesuai standar UMK/UMP daerah atau diminta "menyetor" sebagian gaji, segera laporkan ke kanal resmi Kemnaker.
- Jangan menyerahkan data pribadi atau rekening kepada pihak yang mengaku bisa "mengurus" pendaftaran atau memperlancar penempatan dengan imbalan tertentu.
Masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami dugaan pelanggaran serupa dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi Kemnaker di kemnaker.go.id atau menghubungi call center resmi kementerian. Kemnaker memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diinvestigasi secara serius.