Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebritas Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Kamis (20/2).
Kasus ini bermula ketika pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Permasalahan antara Reza dan Nikita Mirzani diduga berawal dari tindakan Nikita yang menjelekkan nama baik Reza serta produk skincare yang diproduksinya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Merasa dirugikan, pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita, IM, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi dan menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
Tuntutan Uang Tutup Mulut
Menurut keterangan Kombes Ade Ary, terlapor mengancam akan mengungkap lebih banyak informasi negatif ke media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan finansial. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
"Korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Respons dari terlapor adalah ancaman akan 'speak up' ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelas Ade Ary.
Pembayaran Uang Pemerasan
Merasa terancam dan khawatir reputasinya akan semakin tercemar, Reza memutuskan untuk memenuhi sebagian dari permintaan tersebut. Pada 14 November 2024, Reza mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Keesokan harinya, 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar sesuai arahan terlapor.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ungkap Ade Ary.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti tambahan dan memperkuat kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat profil tinggi dari para pihak yang terlibat. Nikita Mirzani dikenal sebagai selebritas kontroversial dengan berbagai permasalahan hukum sebelumnya, sementara Reza Gladys merupakan pengusaha sukses di bidang produk perawatan kulit.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi negatif yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas. Selain itu, diharapkan agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang semestinya dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum dari tindakan yang merugikan pihak lain. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk yang terjadi di ranah digital.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan.