KILASKINI.COM — Pemerintah menyiapkan skema pemberian rekening bank secara otomatis bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut setiap rekening akan langsung diisi dana Rp 50 ribu yang tidak dapat dipotong oleh pihak perbankan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga Indonesia memiliki rekening koran. Targetnya, 200 juta penduduk bisa tercakup dalam program tersebut.
Dua Bank Pelaksana dan Skema Berbasis NIK
Pembuatan rekening akan menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama. Dua bank yang ditunjuk adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Airlangga menjelaskan, kepemilikan rekening sejak dini berfungsi ganda: menjadi kanal penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai sekaligus pintu masuk layanan keuangan formal bagi generasi muda.
QRIS Nol Biaya untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah
Bagi pemilik rekening yang juga pelaku UMKM, pemerintah menyiapkan sistem pembayaran QRIS tanpa potongan biaya. "Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," ujar Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (8/9).
Skema ini dinilai sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan inklusif dan syariah, mengingat BSI menjadi salah satu bank penyalur utama.
Regulasi Anti-Potongan dan Mekanisme yang Masih Dikaji
Airlangga memastikan dana Rp 50 ribu tersebut tidak akan berkurang karena biaya administrasi. Regulasi tengah disiapkan untuk mengunci hal ini, termasuk melibatkan otoritas pengawas.
"Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," jelas Airlangga, merujuk pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.
Meski demikian, mekanisme teknis masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pemerintah belum memutuskan apakah rekening langsung aktif saat pembuatan KTP atau warga tetap harus melakukan pendaftaran tambahan. Kepastian regulasi dan alur implementasi diharapkan rampung sebelum program diluncurkan secara menyeluruh.