KILASKINI.COM — Danantara resmi mengirim surat ke Bursa Efek Indonesia untuk menjadi pemegang saham, meski persentase pastinya belum ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari proses demutualisasi BEI melalui skema rights issue. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan belum ada pengajuan kepemilikan saham di atas 5 persen hingga kini.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masuk sebagai pemegang saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendri memastikan surat tersebut tidak menyebut angka persentase secara spesifik.
"Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase," ucap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Meski begitu, dokumen yang beredar menyebut Danantara berencana mengambil 40,12 persen saham BEI. Rencana itu menjadi bagian dari proses demutualisasi bursa yang akan dijalankan melalui skema rights issue.
OJK Belum Terima Pengajuan Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan hal itu di Jakarta.
"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Hasan.
Hasan menekankan kepemilikan saham BEI di atas 5 persen wajib mendapat persetujuan OJK. Aturan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia yang terbit 17 September 2026.
Informasi soal kepemilikan Danantara di atas 40 persen sudah beredar sebelum OJK menerbitkan aturan tersebut. Artinya, wacana masuknya Danantara ke struktur pemegang saham BEI muncul lebih dulu ketimbang payung regulasinya.
Independensi Bursa Jadi Sorotan
Hasan juga menyoroti pentingnya menjaga independensi BEI setelah demutualisasi rampung. Menurutnya, potensi konflik kepentingan harus bisa dimitigasi lewat aturan pelaksanaan dan aturan internal bursa.
"Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," terang Hasan.
Demutualisasi sendiri mengubah struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya dikuasai anggota menjadi perusahaan terbuka. Skema rights issue dipilih agar prosesnya berjalan tanpa mengganggu operasional perdagangan saham harian.
Danantara Masih Kaji Internal
Di sisi lain, Danantara menyatakan porsi kepemilikan saham BEI masih dalam tahap kajian dan uji tuntas. Saat kabar itu beredar, Danantara juga masih menunggu penerbitan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).
Posisi Danantara sebagai calon pemegang saham mayoritas BEI membuat publik menanti kejelasan struktur kepemilikan bursa ke depan. Jika rencana 40,12 persen terealisasi, Danantara akan menjadi pemegang saham terbesar di bursa saham Indonesia — sebuah posisi yang belum pernah ditempati badan pengelola investasi negara sebelumnya.