KILASKINI.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati dan mendukung penuh investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum Polda Metro Jaya terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Sikap tersebut disampaikan menyusul tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan, dengan KAI menegaskan komitmennya menjunjung asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga memastikan pegawai yang bertugas saat kejadian mendapat pendampingan hukum selama menghadapi proses.
Pernyataan itu disampaikan Anne dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, KAI tidak akan menghalangi tahapan apa pun yang sedang berlangsung.
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne.
Pendampingan Hukum untuk Pegawai yang Bertugas
KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian kecelakaan mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum. Pendampingan itu mencakup bantuan hukum dan dukungan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Anne menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai. Namun ia menekankan pendampingan itu tidak berarti KAI mendahului atau menentukan hasil proses hukum.
"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," lanjut Anne.
KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai di setiap tahapan proses hukum. Perusahaan tidak ingin pegawai menghadapi proses itu sendirian.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ucap Anne.
Tindak Lanjut Rekomendasi Keselamatan KNKT
Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT. Rekomendasi itu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem operasional.
Perbaikan yang dimaksud mencakup penguatan kesiapan sumber daya manusia hingga peningkatan keandalan operasional perjalanan kereta api. Anne menegaskan evaluasi harus berdampak nyata pada layanan di lapangan.
"Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," kata Anne.
Ke depan, KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait. Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api.
Insiden di Bekasi Timur menjadi ujian bagi KAI dalam menjaga kepercayaan pengguna jasa angkutan kereta api. Cara perusahaan menuntaskan proses hukum dan mengeksekusi rekomendasi keselamatan akan menentukan seberapa cepat publik kembali merasa aman menaiki kereta.