KILASKINI.COM — Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum tercatat dalam data pemerintah dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Mekanisme ini menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan terbuka bagi warga yang memenuhi kriteria desil 1 hingga 4. Usulan yang masuk tetap harus melalui verifikasi dan validasi, sehingga pengajuan tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bantuan.
Aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fitur Usul bagi warga yang ingin mengajukan diri atau orang lain sebagai calon penerima bantuan sosial. Mekanisme tersebut terhubung dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang dipakai pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Kemensos menegaskan pengajuan lewat aplikasi bukan jaminan seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Usulan yang masuk tetap melewati proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Bantuan dan Cakupan Program
Artikel ini tidak memuat rincian nominal bantuan per program. Informasi besaran dan jenis bantuan yang tersedia dapat dilihat langsung melalui aplikasi Cek Bansos atau kanal resmi Kemensos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.
Syarat Penerima Berdasarkan Desil DTSEN
Penentuan penerima bantuan mengacu pada tingkat desil dalam DTSEN. Desil bersifat dinamis dan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
- Desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako.
- Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
- Warga yang merasa tingkat kesejahteraannya tidak sesuai dengan data DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran data.
Cara Cek Status dan Usul Mandiri
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi agar data tidak salah sasaran.
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari kanal resmi Kemensos.
- Buat akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
- Masuk menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul untuk mengajukan diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak.
- Lengkapi data calon penerima sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
- Kirim usulan melalui aplikasi untuk diproses dalam pemutakhiran data.
Jalur Desa dan Kelurahan
Warga yang mengalami kendala menggunakan aplikasi dapat menyampaikan usulan melalui jalur formal. Caranya dengan mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Jalur ini juga dapat dipakai untuk mengajukan pemutakhiran data bila tingkat kesejahteraan dalam DTSEN dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya. Setelah pengajuan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Jadwal dan Proses Verifikasi
Artikel ini tidak memuat jadwal pencairan, bank penyalur, maupun batas waktu pengajuan. Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya. Data yang tidak akurat berpotensi menghambat proses verifikasi.
Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, nominal, dan status pencairan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemensos atau mendatangi dinas sosial setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang, karena pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya.