Pencarian

KPK Ungkap Dana Darurat Bencana BNPB Dipakai Beli Saham MDLA Rp 30,98 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 08:20:31 WIB
KPK Ungkap Dana Darurat Bencana BNPB Dipakai Beli Saham MDLA Rp 30,98 Miliar
KPK menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi dana darurat bencana BNPB di Jakarta, Jumat (17/10/2026).

KILASKINI.COM — KPK menemukan dugaan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp 30,98 miliar. Pembelian dilakukan melalui PT AVE dengan kepemilikan 150,4 juta lembar atau setara 1,07% saham. Kasus ini menjerat Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga adik eks Kepala BNPB Surhayanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap konstruksi dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menyeret sejumlah nama internal lembaga. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan dana darurat bencana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan kedaruratan justru mengalir ke kepentingan pribadi dan pihak swasta.

Nilai saham MDLA yang dibeli melalui PT AVE tercatat Rp 206 per lembar per 13 Oktober 2026. Angka itu setara Rp 30,98 miliar untuk 150,4 juta lembar atau 1,07% dari total saham perusahaan.

Dua Klaster Perkara: Konflik Kepentingan dan Suap

Penyidik KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024–2026 yang dilakukan lewat metode penunjukan langsung.

Perusahaan penyedia dalam pengadaan itu diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan mencapai Rp 148 miliar dengan rincian:

  • 2024: Rp 45,76 miliar
  • 2025: Rp 52,27 miliar
  • 2026: Rp 50 miliar

Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu, menurut KPK, dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham MDLA.

"Dalam penggunaan DSB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Sehingga atas penggunaan DSB berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak baik di BNPB atau pihak swasta," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2026).

Aliran Uang ke Oknum BNPB dan Vendor

Klaster kedua adalah dugaan suap dalam proses pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai. RIC, Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga meminta fee kepada vendor yang mendapat paket pengadaan.

"Jadi ada mensrea di sini kesepakatan-kesepakatan di awal ketika ada paket pengadaan yang akan dilakukan penunjukan langsung," tambah Achmad Taufik.

RIC disebut menerima uang dari GER, Direktur PT Trans Lintas Selaras, senilai Rp 2,38 miliar. Pada periode yang sama, GER juga memberikan uang kepada GPS, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sebesar Rp 140 juta.

GPS tercatat pula menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas 192 gram dari vendor penyedia pengadaan BNPB.

Lima Tersangka dan Barang Bukti Rp 5,47 Miliar

KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan yang digelar Selasa (13/10/2026) di Jakarta. Sebanyak 15 orang diamankan dengan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar berupa mata uang asing, uang tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Kelima tersangka adalah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik eks Kepala BNPB Surhayanto; Rirchard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bagi pasar, kasus ini menempatkan MDLA dalam sorotan karena sahamnya disebut sebagai tujuan aliran dana yang diduga berasal dari pengadaan BNPB. KPK belum mengumumkan langkah lanjutan terhadap perusahaan tercatat tersebut.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow kilaskini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks